BAB I
PERSYARATAN
UMUM
PASAL 1
NAMA PEKERJAAN
1. Nama
Pekerjaan :
2. Sumber
Dana :
3. Tahun
Anggaran :
4. Lokasi
Pekerjaan :
|
Pembangunan Kantor Bersama Samsat di Pangkalpinang
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kuasa
Pengguna Anggaran
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
..........
Jl. Jenderal
Sudirman Pangkalpinang
|
PASAL 2
DESKRIPSI
1.
Pengadaan barang/jasa pemerintah
Adalah
kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang
dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.
2.
Pengguna barang/jasa
Adalah kepala
kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek yang disamakan
sebagai pemilik pekejaan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa
dalam Iingkungan unit kerja/proyek tertentu.
3.
Penyedia barang/jasa (Kontraktor)
Adalah badan
usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan
jasa konstruksi.
4.
Panitia Pengadaan
Adalah Panitia
Pelelangan yang dibentuk berdasarkan surat keputusan pemberi tugas terdiri dari
unsur instansi pemberi tugas dan instansi teknis sebagal pelaksana pelelangan
pekerjaan.
5.
Pejabat Pengadaan
Adalah
personil yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan
penyedia barang/jasa dengan nilai dibawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah).
6.
Pemilihan penyedia barang/jasa
Adalah
kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk
melaksanakan pekerjaan.
7.
Barang
Adalah benda
dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah
jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna
barang/jasa.
8.
Jasa Pemborongan
Adalah layanan
pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis
dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan proses serta
pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa.
9.
Jasa Konsultansi
Adalah layanan
jasa keahlian professional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan
konstruksi, Jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya,
dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak
yang disusun secara, sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang
ditetapkan pengguna jasa.
10. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa
pemerintah
Adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan
kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan
persyaratan seseorang untuk diangkat sebagal pengguna barang/jasa atau
panitia/pejabat pengadaan
11.
Dokumen pengadaan
Adalah dokumen
yang disiapkan oleh panitia/pajabat pengadaan sebagai pedoman dalam proses
pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta
pedoman evaluasi penawaran oleh panitia/pejabat pengadaan.
12.
Kontrak
Adalah perikatan antara pengguna barang/jasa
dengan penyedla barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
13.
Surat Jaminan
Adalah jaminan
tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan
oleh penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk menjamin
terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa.
14.
Pakta Integritas
Adalah surat
peryataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
15.
Peserta Lelang
Adalah badan
hukum perusahaan konstruksi (Pemborong) yang telah memenuhi persyaratan yang
telah mendaftar dan mengambil dokumen lelang dan mengikuti proses pelelangan.
16.
Saksi
Adalah peserta
lelang yang bertindak sebagai saksi dalam pelaksanaan pelelangan yang turut
membubuhkan tandatangan dalam berita acara pelelangan.
17.
Orang yang diberi kuasa
Adalah orang
dalam jajaran perusahaan yang mendapat mandat bertindak untuk dan atas nama
perusahaan konstruksi yang diwakilinya dengan menunjukan bukti surat kuasa di
atas kertas kop perusahaan, diberl tanggal, dibububi materai, ditandatangan
direktur (pemberl kuasa), dan dicap perusahaan.
18. Berkas‑berkas dokumen pengadaan barang dan
jasa
Adalah berkas dokumen yang dipakai untuk
pelaksanaan pelelangan, yaitu:
a. Rencana Kerja dan Syarat‑syarat (RKS)
b.
Dokumen Prakualifikasi (PQ)
c.
Gambar perencanaan
d.
Jadwal pelaksanaan pelelangan
e.
Contoh surat penawaran harga (SPH)
f.
Contoh surat‑surat pernyataan
g.
Contoh jenis pekerjaan, volume, dan satuan
pekerjaan/bill quantity (BQ) Contoh daftar harga satuan bahan dan upah (DHSBU)
19.
Berita acara pelelangan
Adalah laporan
hasil setiap tahap pelelangan yang berisi tentang notulensi: proses pelelangan,
perubahan pengurangan/penambahan dokumen pelelangan, dan keterangan lainnya.
Semua berita acara pelelangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
dokumen kontrak.
20. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Adalah surat dari Pemberi tugas kepada kontraktor
tentang perintah untuk memulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan dalam jangka
waktu yang ditentukan. Di dalam SPMK dimuat pula sanksi dan ketentuan‑ketentuan
sehubungan dengan diterbitkannya SPMK tersebut.
21.
Addendum
Adalah
perubahan penambahan/pengurangan spesifikasi/komponen fisik bangunan gedung
selama masa pelaksanaan pekerjaan yang tidak mempengaruhi atau mengubah waktu
pelaksanaan, arsitektur, dan kehandalan konstruksi sebagaimana tertuang dalam
dokumen kontrak, dan tidak melampaui total nilai anggaran/pagu DIPA fisik yang
ada.
PASAL 3
PERSYARATAN PENYEDIA BARANG / JASA
1.
Memenuhl ketentuan peraturan perundang‑undangan untuk
menjalankan usaha/kegiatan sebagal penyedia barang/jasa.
2.
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial
untuk menyediakan barang/jasa.
3.
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak
untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
4.
Secara
hukum mempunyal kapasitas menandatangani kontrak.
5.
Sebagai
wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir ( tahun 2006),
dibuktikan dengan melampirkan foto copy bukti tanda terima penyampaian Surat
Pajak Tahunan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir (tahun 2006), dan
bukti laporan pajak bulanan PPh pasal 25, pasal 21, pasal 23 atau PPN
sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir (Maret, April, Mei)
6.
Dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhIr pernah memperoleh pekerjaan menyediakan
barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun,
7.
Memiliki
sumberdaya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam
pengadaan barang/jasa.
8.
Tidak
masuk dalam daftar hitam.
9.
Memiliki
alamat tetap dan jelas serta. dapat dijangkau dengan pos.
10. Khusus untuk penyedia barang/jasa orang
perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali nomor 6.
PASAL 4
JADWAL
PELAKSANAAN PEMILIHAN
PENYEDIA
BARANG / JASA
Adalah jadwal pelaksanaan pelelangan yang berlaku tetap dan pasti yang
harus dipatuhi oleh para peserta, yaitu:
No
|
Kegiatan
|
Hari
|
Tanggal
|
Jam
|
Tempat
|
1.
|
Pendaftaran
dan pengambilan Dokumen
|
Sekretariat
Panitia
|
|||
2.
|
Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing)
|
Ruang
Rapat
|
|||
3.
|
Pemasukan
Penawaran
|
Sekretariat
Panitia
|
|||
4.
|
Pembukaan
Penawaran
|
Ruang
Rapat
|
PASAL 5
PENGAMBILAN DOKUMEN
Badan Hukum Perusahaan Jasa
Konstruksi yang memenuhi persyaratan dan telah mendaftar dapat mengambil
dokumen pelelangan di sekretariat Panitia sesuai jadwal lelang.
PASAL 6
PENJELASAN PEKERJAAN ( AANWIJZING )
1.
Penjelasan lelang dilakukan di tempat dan pada waktu
yang ditentukan, dihadiri oleh para penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam
daftar peserta lelang.
2.
Ketidakhadiran penyedia barang/jasa pada saat
penjelasan lelang tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan
penawaran.
3.
Dalam acara penjelasan lelang, harus dijelaskan kepada
peserta lelang mengenai:
(a) Metoda
pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan
(b) Metoda
penyampaian dokumen penawaran
(c) Evaluasi
penawaran
(d)
Dokumen
yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran
(e) Penyampaian
dan pembukaan dokumen penawaran
(f) Hal‑hal
yang menggugurkan penawaran
(g) Jenis
kontrak yang akan digunakan
(h)
Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi
harga atas penggunaan produksi dalam negeri
(i)
Ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan
kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil
(j)
Jaminan penawaran
4.
Bila dipandang perlu, panitia/pejabat pengadaan dapat
memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
5.
Pemberian penjelasan mengenai pasal‑pasal dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa yang berupa pertanyaan dari peserta dan jawaban
dari panitia/pejabat pengadaan serta keterangan lain termasuk perubahannya dan
peninjauan lapangan, harus dituangkan dalam Benita Acara Penjelasan (BAP) yang
ditandatangani oleh panitia/pejabat pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil dari
peserta yang hadir, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dan dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa.
6.
Apabila dalam BAP sebagaimana dimaksud angka 5 tersebut
terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung,
maka panitia/pejabat pengadaan harus menuangkan ke dalam addendum dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa dan harus disampaikan dalam waktu bersamaan
kepada semua peserta secara tertulis setelah disahkan oleh pengguna
barang/jasa. Bila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak
dituangkan dalam addendum dokumen pemilihan penyedla barang/jasa maka bukan
merupakan bagian darl dokumen pemilihan penyedla barang/jasa dan yang berlaku
adalah dokumen pemilihan penyedia barang/jasa awal.
PASAL 7
METODA PEMILIHAN
PENYEDIA BARANG / JASA PEMBORONGAN
1.
Dalam pemilihan penyedla barang/jasa pemborongan, pada
prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum.
2.
Pelelangan umum adalah metoda. pemilihan penyedia
barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui
media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga
masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhl kualifikasi dapat
mengikutinya.
PASAL8
METODA PENYAMPAIAN
DOKUMEN PENAWARAN
Dalam pemilihan penyedia
barang/jasa pemborongan digunakan metode satu sampul yaitu penyampaian dokumen
penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, teknis, penawaran harga
dan dokumen prakualifikasi dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada
Panitia/Pejabat pengadaan.
PASAL 9
EVALUASI PENAWARAN
1.
Dalam pemlihan penyedia barang/jasa pemborongan dipilih
sistem nilai (merit point), pelaksanaan evaluasi penawaran dilakukan oleh
panitia/pejabat pengadaan terhadap semua penawaran yang masuk. Evaluasi
tersebut meliputi evaluasi administrasi, teknis, dan harga.
2.
Proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta
pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah
memasukkan penawaran.
3. Pada
tahap awal, panitia/pejabat pengadaan dapat melakukan koreksi aritmatik terhadap
semua penawaran yang masuk dan melakukan evaluasi sekurang kurangnya 3 (tiga)
penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.
4. Penawaran
yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat‑syarat,
dan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa,
tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok.
5. Dalam
mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia barang/jasa
mengacu kepada nilai OE (owner estimate), nilai yang penawaran yang menjadi
pertimbangan adalah 3 (tiga) nilai penawaran terendah di bawah OE.
6.
Dalam mengevaluasi dokumen penawaran,
panitia/pejabat pemilihan penyedia barang/jasa tidak diperkenankan mengubah,
menambah, dan mengurangi kriteria dan tata cara evaluasi tersebut dengan alasan
apapun dan atau melakukan tindakan lain yang bersifat post bidding.
7. Penyedia
barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai bahwa semua
informasi yang disampaikan adalah benar, dan apabila diketemukan
penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, terhadap yang bersangkutan
dikenakan sanksl pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam daftar
hitam sekurang‑kurangnya 2 (dua) tahun dan tidak boleh mengikuti pengadaan
untuk 2 (dua) tahun berikutnya, serta diancam dituntut secara perdata dan
pidana.
PASAL 10
PENYAMPAIAN DAN PEMBUKAAN
DOKUMEN PENAWARAN
1.
Metoda penyampaian dan cara pembukaan dokumen penawaran
harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa.
2.
Metoda
penyampaian dokumen penawaran yang akan digunakan dengan sistem satu sampul
3.
Panitia/pejabat
pengadaan mencatat waktu, tanggal dan tempat penerimaan dokumen penawaran yang diterima melalui pos
pada sampul luar penawaran dan memasukkan ke dalam kotak/tempat pelelangan.
4.
Pada
akhir batas waktu penyampaian dokumen penawaran, panitia/pejabat pengadaan
membuka rapat pembukaan dokumen penawaran, menyatakan dihadapan para peserta
pelelangan bahwa saat pemasukan dokumen penawaran telah ditutup sesuai
waktunya, menolak dokumen penawaran yang terlambat dan/atau tarmbahan dokumen
penawaran, kemudian membuka dokumen penawaran yang masuk.
5.
Bagi
penawaran yang disampaikan melalul pos dan diterima terlambat, panitia/pejabat
pengadaan membuka sampul luar dokumen penawaran untuk mengetahui alamat peserta
lelang. Panitia/pejabat pengadaan segera memberitahukan kepada penyedia
barang/jasa yang bersangkutan untuk mengambil kemball seluruh dokumen
penawaran. Pengembalian dokumen penawaran disertai dengan bukti serah
terima.
6.
Tidak diperkenankan mengubah waktu penutupan
penyampaian penawaran untuk hal‑hal yang tidak penting. Apabila terpaksa
dilakukan perubahan waktu penutupan penyampaian penawaran maka perubahan
tersebut harus dituangkan di dalam addendum dokumen pemilihan penyedia barang/jasa,
dan disampaiakan pada seluruh peserta lelang.
7. Pembukaan
dokumen penawaran yang masuk dilaksanakan sebagai berikut :
a.
Panitia pejabat pengadaan meminta kesediaan sekurang‑kurangnya
2 (dua) wakil dari peserta pelelangan yang hadir sebagai saksi. Apabila tidak
terdapat saksi dari peserta pelelangan yang hadir, panitia/pejabat pengadaan
menunda pembukaan kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran sampal dengan waktu
tertentu yang telah ditentukan panitia/pejabat pengadaan sekurang kurangnya, 2
(dua) jam. Setelah sampai batas waktu yang telah ditentukan, wakil peserta,
lelang tetap tidak ada yang hadir, acara pembukaan kotak/tempat pemasukan
dokumen penawaran dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi di luar
panitia/pejabat pengadaan yang ditunjuk secara tertulis oleh panitia/pejabat
pengadaan.
b.
Panitia/pejabat pengadaan meneliti isi kotak tempat
pemasukan dokumen penawaran dan menghitung jumlah sampul penawaran yang masuk
(tidak dihitung surat pengunduran diri) dan bila penawaran yang masuk kurang
dari 3 (tiga) peserta, pelelangan tidak dapat dilanjutkan dan harus diulang,
kemudian mengumumkan kembali dengan mengundang calon peserta lelang yang baru.
c.
Untuk system I (satu) sampul, panitia/pejabat pengadaan
membuka kotak dan sampul dokumen penawaran di hadapan para peserta lelang.
8.
Panitia/pejabat pengadaan memeriksa, menunjukkan dan
membacakan di hadapan para, peserta pelelangan mengenai kelengkapan dokumen
penawaran, yang terdiri atas :
- Surat penawaran yang di
dalamnya tercantum masa berlaku penawaran
- Jaminan penawaran asli
- Daftar kuantitas dan harga
(khusus untuk kontrak harga satuan)
9.
Panitia/pejabat pengadaan tidak boleh menggugurkan
penawaran pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk penawaran yang terlambat
memasukkan/menyampalkan penawaran.
10. Setelah
dibacakan dengan jelas, berita acara pembukaan dokumen penawaran ditandatangani
oleh panitla/pejabat pengadaan yang hadir dan dua orang wakil peserta lelang
yang sah yang ditunjuk oleh para peserta lelang yang hadir
11. Dalam
hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan
tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam berita acara pembukaan penawaran
(BAPP), dan dibagikan kepada wakil peserta pelelangan yang hadir.
12. Syarat
Penawaran :
a.
Penawaran adalah penawaran harga pemborongan pekerjaan Lumpsum fixed price yang dlajukan
peserta kepada Panitia berdasarkan dokumen pelelangan dan berita acara
penjelasan pekerjaan.
- Surat Penawaran harus
dibuat dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah.
- Surat asli penawaran harga
dibuat di atas kertas kop perusahaan, diberi tanggal, dibubuhi materai
Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), ditandatangani Direktur dan dicap
perusahaan.
d.
Surat Penawaran Harga dan kelengkapannya harus diketik
serta dibuat rangkap tiga (satu buah asli dan dua buah copy), ada materai,
tandatangan dan stempel.
- Di dalam Surat Penawaran
tidak diperkenankan terdapat tanda coretan, hapusan, atau tip ex dalam
bentuk apapun.
f.
Angka dan huruf harga penawaran dalam Surat Penawaran
harus tertulis jelas, serta antara nilai angka dan huruf harus sesuai.
g.
Surat Penawaran harus dilengkapi dengan surat‑surat
yang disyaratkan dan surat‑surat perusahaan yang masih berlaku, yaitu :
·
Dokumen Administrasl
o
Foto
Copy Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi.
o
Foto
Copy Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
o
Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
o
Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
o
Foto Copy Pengusaha Kena Pajak (PKP).
o
Foto Copy Tanda Anggota Asosiasi Bidang
Konstruksi
o
Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan (termasuk
perubahannya bila ada).
o
Foto
Copy Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku, alamat perusahaan
terakhir.
o
Neraca
Keuangan Perusahaan (per‑31 Desember 2006) ditandatangani Direktur di atas
materal Rp. 6.000,- (enam ribu Rupiah) dan distempel
o
Sisa
Kemampuan Nyata (SKN) ditandatangani oleh Direktur/ Direktur Utama
o
Surat
dukungan Bank (Bank umum yang ditunjuk oleh Menterl Keuangan RI)
o
Surat Pernyataan
o
Surat
jaminan penawaran khusus untuk pekerjaan ini sebesar 1‑ 3 %. (Asli
dibawa dan disiapkan tanda terima khusus)
·
Dokumen Teknis
o
Struktur Orgnisasi Perusahaan dan Struktur
Pelaksanaan Pekerjaan yang tenaga ahlinya dilampiri, CV, fotocopy ijazah,
pengalaman kerja.
o
Daftar Pengalaman Pekerjaan sejenis 5 tahun
terakhlr dibuktikan dengan SPK/Kontrak.
o
Daftar
Peralatan yang dimiliki, ditandatangani oleh Direktur
o
Time schedule (bobot dan jadwal waktu
pelaksanaan)
o
Metodologi kerja
·
Dokumen Biaya
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan
Rekapitulasi
- Daftar Harga Satuan Bahan dan Upah
- Analisa Harga Satuan Pekerjaan non Standar.
- Untuk
persyaratan point 1) s/d 9) Dokumen Asli harus diperlihatkan pada waktu
pembukaan Dokumen kepada Panitia atau dilegalisir Panitia (jika
diperlukan).
- Surat Penawaran Harga harus mencantumkan masa berlaku.
- Surat‑surat kelengkapan Surat Penawaran yang
mengambil contoh pada lampiran RKS ini barus dibuat di atas kertas kop
perusahaan, diberi tanggal, materai, ditandatangani Direktur atau yang
diberi kuasa, dan distempel perusahaan.
PASAL 11
SURAT PENAWARAN
1.
Ditandatangani oleh Pemimpin/Direktur Utama perusahaan
atau penerima kuasa dari Direktur Utama yang nama penerima kuasanya tercantum
dalam akte pendirian atau perubabannya, atau kepala cabang perusahaan yang
diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik, atau pejabat
yang menurut perjanjian kerjasama
adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
2.
Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang
dari waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
3.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan
tidak melebihi Jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa.
4. Bermaterai
dan bertanggal.
5.
Daftar kuantitas dan harga satuan setiap jenis/item
pekerjaan untuk kontrak harga satuan diisi dengan lengkap kecuali ditentukan
lain dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
6.
Analisa harga satuan pekerjaan utama harus disampaikan
dengan lengkap sesuai yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa.
7.
Telah melunasi kewajiban membayar pajak tahun terakhlr,
dibuktikan dengan melampirkan foto copy bukti tanda terima penyampaian Surat Pa
ak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan
(PPh) tahun terakhir, dan foto copy Surat Setoran Pajak (SPP) PPh Pasal 29,
yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak setempat, sesuai dengan domisili
perusahaan yang bersangkutan.
8.
Terhadap hal‑hal yang kurang jelas dan meragukan,
panitia/pejabat pengadaan dapat melakukan klarifikasi dan terhadap penawaran
yang memenuhi persyaratan administrasi, dilanjutkan dengan evaluasl teknis.
Terhadap penawaran yang tidak memenuhi persyaratan, administrasi tidak
dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
9.
Panitia/pejabat pengadaan tidak diperkenankan menambah
dan/atau mengurangi faktor‑faktor yang dinilai dan tatacara, penilaian yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
10. Untuk
pengadaan jasa pernborongan, penawaran dinyatakan memenuhl persyaratan teknis,
apabila :
a.
Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi
persyaratan substantif yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesalan pekerjaan.
b.
Jadual waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan
tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa.
- Jenis, kapasitas,
komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
- Spesifikasi teknis
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa.
- Personil inti yang
akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa serta posisinya dalam
manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang
diajukan.
- Bagian pekerjaan yang
akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang dicantumkan dalam
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
- Memenuhi syarat teknis
lainnya yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
11. Tidak
dapat menggugurkan teknis berdasarkan analisa harga satuan.
12. Apabila
dalam evaluasi teknis terdapat hal‑hal yang kurangjelas atau meragukan,
panitia/pejabat pengadaan melakukan klarifikasi dengan pihak penawar. Terhadap
penawaran yang memenuhi persyaratan teknis akan dilanjutkan dengan evaluasi
kewajaran harga, sedangkan terhadap penawaran yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dinyatakan “Gugur”.
13. Unsur‑unsur
yang perlu diteliti dan dinilal dalam evaluasi kewajaran harga adalah hal‑hal
yang pokok atau penting, meliputi ;
- Total harga penawaran
terhadap pagu anggaran, apabila total harga penawaran melebihi pagu
anggaran dinyatakan gugur, dan apabila semua harga penawaran di atas pagu
anggaran dilakukan lelang ulang.
- Apabila mata
pembayaran utama di bawah persyaratan/spesifikasi yang ditentukan dalam
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan akan mempengaruhl
substansi/kualitas pekerjaan, maka penawaran dinyatakan “gugur”
- Harga satuan timpang
yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari HPS
dilakukan klarifikasi.
- Mata pembayaran yang
harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan
tersebut harus tetap dilaksanakan, dianggap termasuk dalam harga satuan
pekerjaan lainnya.
- Untuk kontrak harga
satuan yang harga satuannya ditulis dalam angka dan huruf, apabila
terdapat perbedaan antara penullsan niIai dalam angka dan huruf maka nilai
penawaran yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf.
- Apabila terjadi kesalahan
hasil pengalian antara, volume dengan harga satuan pekerjaan, maka
dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang
ditawarkan tidak boleh diubah.
- Hasil koreksi aritmatik dapat
mengubah nilai atau urutan
penawaran menjadi lebih tinggi atau lebih rendah terhadap urutan penawaran
semula.
- Memperhitungkan preferensi harga atas
penggunaan produksi dalam negeri.
- Dalam mengevaluasi kewajaran harga penawaran
dapat dilakukan klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri
terlalu tinggi dibandingkan dengan perkiraan panitia/pejabat pengadaan.
- Apabila dari hasil klarifikasi terbukti
dinilai harganya terlampau. rendah dan peserta lelang tetap menyatakan
mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa, maka peserta lelang tersebut harus bersedia untuk menaikkan
jaminan pelaksanaan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa dikalikan 80% (delapan puluh persen) HPS, bilamana. ditunjuk
sebagai pemenang lelang, Dalam hal peserta lelang yang bersangkutan tidak
bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaannya, maka penawarannya dapat
digugurkan dan jaminan penawarannya disita untuk negara, sedangkan
penyedia barang/jasa itu sendiri di black list (didaftar hitamkan) selama
1 (satu) tahun dan tidak diperkenankan ikut serta. dalam pengadan
barang/jasa pada istansi pemerintah.
PASAL 12
JAMINAN
PENAWARAN
Surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Surat
jaminan penawaran khusus untuk pelelangan ini, ditujukan kepada Panitia
Lelang.
- Surat
jaminan. penawaran diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk bank
perkreditan rakyat) atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program
asuransi kerugian (surety bond) yang
mempunyai dukungan reasuransi sebagaimana persyaratan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
- Masa
berlaku jaminan penawaran tidak kurang dan jangka waktu yang ditetapkan
dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
- Besar
jaminan penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan dalam
dokumen pemillhan penyedia barang/jasa, kurang lebih 1‑3 % dari harga
penawaran.
- Nama
pengguna barang/jasa yang menerima jaminan penawaran sama dengan nama
pengguna barang/jasa yang mengadakan pelelangan.
- Paket
pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelang.
- Isi
surat jaminan penawaran harus sesuai dengan ketentuan dalam dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa.
- Surat
asli jaminan penawaran harus dimasukan dalam amplop tersendiri dan
diserahkan kepada Panitia sebelum pembukaan Surat Penawaran. Penyerahan surat asli jaminan
penawaran ini harus mendapat tanda bukti penerimaan dari Panitia.
- Apabila
peserta mengundurkan diri setelah memasukan Surat Penawaran, maka surat
jaminan penawaran dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas dan menjadi milik
Negara.
- Bagi
calon pemenang pelelangan atau pemenang pelelangan mengundurkan diri atau
tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan oleh Pemberi Tugas,
maka surat jaminan penawaran dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas dan
menjadi milik Negara.
- Para
peserta pelelangan yang tidak menjadi pemenang dapat mengambil surat asli
jamman penawaran di sekretariat Panitia/Pemberi Tugas setelah pengumuman
pemenang lelang.
- Pemenang
lelang dapat mengambil surat asli jaminan penawaran dari Pemberi Tugas
setelah pemenang lelang menyerahkan surat jaminan pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 13
SURAT
PENAWARAN
TIDAK
SYAH / DITOLAK / GUGUR
1. Surat Penawaran tidak syah, ditolak, atau
gugur, apabila :
a. Pemasukan Surat Penawaran di luar batas
waktu yang telah ditentukan.
b.
Surat
Penawaran disampaikan melalui pos, Panitia, atau. pejabat lainnya.
c. Surat Penawaran tidak dimasukan dalam
sampul tertutup.
d.
Surat
Penawaran tidak dilak pada lima tempat.
e. Terdapat tanda dalam bentuk apapun pada
sampul di luar persyaratan yang ditentukan.
f.
Berkas
administrasi Surat Penawaran tidak lengkap sesuai persyaratan yang ditentukan.
g.
Surat
Penawaran tidak diketik dan tidak memakai kertas kop perusahaan
h. Pada lembar Surat Penawaran terdapat bekas
coretan, hapusan, atau tip‑ex.
i.
Jumlah
penawaran tidak jelas atau tidak sesuai antara angka dan huruf.
j.
Surat
Penawaran tidak dibubuhi tanggal, meterai secukupnya, tanda tangan
direktur/orang yang diberi kuasa, atau stempel perusahaan.
k.
Surat
Penawaran yang diajukan berbeda dengan persyaratan yang ditentukan. Surat
Penawaran dari peserta yang tidak diundang.
l.
Dokumen
Surat Penawaran tidak sesuai dengan aslinya.
m.
Surat
Penawaran harga tidak mencanturnkan masa berlaku.
2.
Evaluasi menggunakan sistem nilai (merit point system)
PASAL 14
PENETAPAN PEMENANG LELANG
1.
Panitia/pejabat pengadaan menetapkan calon pemenang
lelang yang menguntungkan bagi negara dalam arti :
-
Penawaran memenuhi syarat administratif dan
teknis yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
-
Perhitungan
harga yang ditawarkan adalah terendah yang responsive.
-
Telah
memperhatikan penggunaan semaksimal mungkin hasil produksi dalam negeri.
2. Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang
lelang mengajukan harga penawaran yang sama, maka panitia/pejabat pengadaan
meneliti kemball data kualifikasi peserta yang bersangkutan, dan memilih
peserta yang menurut pertimbangannya mempunyai kemampuan yang lebih besar, dan
hal ini dicatat dalam berita acara.
3. Panitia/pejabat pengadaan membuat dan
menyampaikan laporan kepada pengguna barang/jasa atau kepada pejabat yang
berwenang mengambil keputusan untuk menetapkan pemenang lelang, melalui
pengguna barang/jasa. Laporan tersebut disertai usulan calon pemenang dan
penjelasan atau keterangan lain yang dianggap perlu sebagai bahan pertimbangan
untuk mengambil keputusan.
4. Kepada peserta lelang yang berkeberatan
atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan
secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kedepan setelah
pengumuman pemenang lelang.
5. Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang
berwenang menetapkan pemenang lelang, disertal bukti‑bukti terjadinya
penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang‑kurangnya kepada unit
pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada, bukan pejabat yang
berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagal pengaduan dan tetap harus
ditindak lanjuti.
6. Sanggahan diajukan oleh peserta lelang
baik secara sendiri‑sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila
telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat
dirugikan.
7. Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya
bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasl yang
dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajIb menyampalkan bahan‑bahan, yang
berkaitan dengan sanggahan peserta Lelang yang bersangkutan baik secara
tertulls maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas
sanggahan tersebut.
8. Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang
lelang memberikan jawaban tertulls selambat‑lambatnya dalam 5 (lima) hari kerja
atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya.
9. Apablia peserta lelang yang menyanggah
tidak dapat menerlma jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka
peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada pemberi tugas,
selambat‑lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan
tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu
hasil keputusan tersebut.
10. Sanggahan peserta pelelangan dinyatakan
gugur/tidak ditanggapi apablia dilakukan setelah masa sanggahan habis serta
tidak sesuai prosedur.
11. Pemenang lelang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang menetapkan berdasarkan usulan/jasa. Pejabat yang berwenang
segera menetapkan pemenang lelang dan mengeluarkan surat penetapan penyedia
barang/jasa, serta. menyampaikannya kepada panitia/pejabat pengadaan selambat‑lambatnya
5 (lima) hari kerja untuk penetapan oleh pengguna barang/jasa terhitung sejak
surat usulan penetapan pemenang lelang tersebut diterima oleh pejabat yang
berwenang menetapkan pemenang lelang.
12. Apabila terjadi keterlambatan dalam
menetapkan pemenang lelang dan mengakibatkan penawaran/jaminan penawaran habis
masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada seluruh peserta lelang untuk
memperpanjang surat penawaran dan jaminan penawaran. Calon pemenang
lelang dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi.
13. Keputusan
penetapan pemenang lelang mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
14. Pemenang
lelang yang ditetapkan sebagal penyedia barang/jasa wajib menenima keputusan
tersebut. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya
masih berlaku maka perigunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan
alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh pengguna barang/jasa, dengan
ketentuan bahwa jaminan penawaran peserta lelang yang bersangkutan dicairkan
dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah.
15. Terhadap
penyedia barang/jasa yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan mengundurkan
diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya masih berlaku,
disamping jaminan penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas
Negara/Daerah penyedia barang/jasa tersebut juga dikenakan sanksi berupa
larangan untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah
selama 2 (dua) tahun.
16. Apabila
pemenang lelang urutan pertama yang ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa
mengundurkan diri, maka penetapan penyedia barang/jasa dapat dilakukan kepada
calon pemenang lelang urutan kedua (jika ada) sesuai dengan harga penawarannya.
17. Apabila
calon pemenang lelang urutan kedua juga mengundurkan diri, maka penetapan
penyedia barang/jasa dapat dilakukan kepada calon pemenang urutan ketiga (jika
ada) sesuai dengan harga penawarannya.
18. Apabila
calon pemenang ketiga mengundurkan diri, dengan alasan yang tidak dapat
diterima, maka dikenakan sanksi sebagaimana tersebut di atas. Kemudian
panitia/pejabat pengadaan melakukan pelelangan ulang, dengan ketentuan bahwa
jaminan penawaran dari calon pemenang lelang urutan ketiga dicairkan dan
disetorkan pada kas Negara/Daerah.
19. Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) harus dibuat paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang lelang dan segera disampaikan
kepada. pemenang lelang.
PASAL 15
PELELANGAN GAGAL / ULANG
1.
Pelelangan dinyatakan gagal apabila :
a.
Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon
peserta lelang kurang darl 3 (tiga) ; atau
b.
Penawaran
yang masuk kurang dari 3 (tiga) ; atau
c. Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat
yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; atau
d.
Semua
penawaran diatas pagu dana yang tersedia ; atau
e. Sanggahan dari peserta lelang atas
kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen pemillhan penyedia barang/jasa
ternyata benar ; atau
f.
Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari
calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia
ditunjuk ; atau
g.
Calon pemenang lelang urutan 1, 2 dan 3 mengundurkan
diri dan tidak bersedia ditunjuk; atau
h.
Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa atau prosedur yang berlaku ; atau
i.
Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam
pelaksanaan lelang ternyata benar.
2.
Pelelangan Ulang
a.
Pelelangan ulang dilakukan dengan cara mengumumkan
kembali dan mengundang calon peserta lelang yang baru selain calon peserta
lelang yang telah masuk dalam daftar calon peserta lelang.
b.
Apabila dalam pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3
(tiga), Dalam hal peserta lelang yang
memenuhi syarat hanya 2 (dua) maka proses pemilihan dilanjutkan sepert pada
proses pemilihan langsung. Dalam hal peserta lelang yang memenuhi syarat hanya1
(satu), maka proses pemilihan dilanjutkan seperti pada proses penunjukan
langsung.
c.
Apabila dalam pelaksanaan, lelang ulang terjadi KKN,
maka pengguna barang/jasa wajib menghentikan proses pengadaan dan pejabat yang
berwenang mengusulkan pemindahan alokasi dananya untuk pekerjaan lain.
d.
Pemberi Tugas harus menerbitkan surat pembatalan
pelelangan dan sekaligus membuat jadwal pelelangan ulang selambat‑lambatnya 3 (tiga)
hari kerja sejak tanggal surat pernyataan tidak bersedia ditunjuk/mengundurkan
diri dan pemenang urutan ketiga
diterima, atau sejak terjadi pembatalan pelelangan dalam proses pelelangan.
e.
Pelelangan ulang selambat‑lambatnya sudah dilaksanakan
5 (lima) hari kerja sejak dikeluarkan surat pembatalan pelelangan.
f.
Pembatalan pelelangan dan pelelangan harus diumumkan
dan disampaikan kepada seluruh peserta pelelangan.
PASAL 16
BIAYA PEKERJAAN
1.
Pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau
seluruhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) RI.
2.
Peraturan daerah/keputusan Kepala Daerah yang mengatur
pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBD harus tetap
berpedoman serta, tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden.
PASAL 17
SURAT
PERINTAH MULAI KERJA
(
SPMK )
1. Surat Perintah Mulal Kerja selambat‑lambatnya
14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan kontrak, pengguna
barang/jasa sudah harus menerbitkan SPMK.
2. Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat
dimulainya pelaksanaan kontrak yang akan dinyatakan Plhak Kedua dalam
pernyataan dimulainya pekerjaan.
3. Surat Perintah Mulai Kerja berlaku
efektif, selambat‑lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya,
Pemborong harus sudah memulai pekerjaan di lapangan.
PASAL 18
JAMINAN PELAKSANAAN
1.
Jaminan pelaksanaan dikeluarkan oleh Bank Umum (tidak
termasuk Bank Perkreditan Rakyat) atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai
program asuransi kerugian (surety hond) dan
direasuransikan kepada perusahaan asuransi sebagaimana persyaratan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
2.
Besar jaminan pelaksanan tidak kurang dan nilai nominal
yang ditetapkan dalam surat jaminan pelaksanaan yaitu sebesar 5 % dari nilal
kontrak.
3.
Masa berlaku surat jaminan pelaksanaan tidak kurang
dari jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
4.
Nama pemenang pelelangan sama dengan nama yang
tercantum dalam surat jaminan pelaksanaan.
5.
Nama yang menerima jaminan pelaksanaan sama dengan nama
yang membuat kontrak.
6.
Penyerahan surat asli jaminan pelaksanaan dari
Pemborong harus diberi tanda bukti penerimaan oleh Pemberi Tugas.
7.
Surat jaminan pelaksanaan diserahkan kembali kepada
Pemborong ketika Serah Terima Pertama diterima oleh Pemberi tugas, dan bersamaan
pengambilan surat jaminan pelaksanaan Pemborong harus memberikan surat jaminan
pemeliharaan kepada Pemberi Tugas.
8. Pada saat penyerahan surat jaminan
pelaksanaan, maka surat jaminan penawaran dikembalikan oleh Pemberi Tugas
kepada Pemborong.
9. Pemberi Tugas dapat melakukan pemutusan
kontrak secara sepihak dan surat jaminan pelaksanaan dapat diuangkan oleh
Pemberi Tugas menjadi milik Negara, apabila :
a. Pemborong tidak bersedia atau mengundurkan
diri sebagal pelaksana pekerjaan.
b. Pemborong tidak melaksanakan pekerjaan
sesuai batas waktu dalam Surat Perintah Mulai Kerja.
c. Pemborong mengalihkan Surat Perintah Mulal
Kerja atau mengalihkan seluruh pekerjaan konstruksi kepada pihak lain.
PASAL 19
SURAT
PERJANJIAN PEMBORONGAN
(
KONTRAK )
1. Penandatangan Kontrak
Setelah SPPBJ diterbitkan pengguna barang/jasa
menyiapkan dan menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan apabila. dananya
telah cukup tersedia dalam dokumen anggaran, dengan ketentuan sebagai benkut :
a. Penandatanganan kontrak dilakukan paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah diterbitkan SPPBJ dan setelah penyedia
barang/jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan dengan ketentuan :
b.
Nilai jaminan pelaksanaan dengan jaminan bank 5% (lima
persen) dari nilai kontrak.
c. Masa
berlakunya jaminan pelaksanaan sekurang‑kurangnya sejak tanggal penandatanganan
kontrak sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal masa pemeliharaan
berakhir berdasarkan kontrak.
2.
Apabila penyedia barang/jasa yang ditunjuk
menolak/mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima atau gagal
untuk menandatangani kontrak, maka pengguna barang/jasa membatalkan SPPBJ,
mencairkan jaminan penawaran, dan penyedia barang/jasa tidak boleh mengikuti
pelelangan di instansi pemerintah selama 2 (dua) tahun.
3.
Pengguna dan penyedia barang/jasa tidak diperkenankan
mengubah dokumen pengadaan secara sepihak sampai dengan penandatanganan
kontrak.
4.
Pengguna dan penyedia barang/jasa wajib memeriksa
konsep kontrak meliputi substansi, bahasa redaksional, angka, dan huruf serta
membubuhkan paraf pada lembar demi lembar dokumen kontrak.
5.
Menetapkan urutan
hirarki bagian‑bagian dokumen kontrak di dalam surat perjanjian dengan maksud
apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang
lain, maka yang berlaku adalah ketentuan berdasarkan urutan yang ditetapkan
sebagai benikut :
- Surat
perjanjian
- Surat penawaran berikut
kuantitas dan harga
- Amandemen kontrak
- Ketentuan khusus kontrak
- Ketentuan umum kontrak
- Spesifikasi khusus
- Spesifikasi umum
- Gambar‑gambar
- Dokumen lainnya seperti
: Jaminan‑jaminan, SPPBJ, Benita Acara Hasil Pelelangan, Berita Acara
Penjelasan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
6. Banyaknya
rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu :
- Sekurang‑kurangnya 3
(tiga) kontrak asli, kontrak asli pertama untuk pengguna barang/jasa
dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia
barang/jasa, dan kontrak asli kedua untuk penyedia barang/jasa dibubuhi
materai pada bagian yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa. Kontrak
asli ketiga untuk diserahkan kepada KPKN dibubuhi materai pada bagian yang
ditandatangani oleh penyedia barang/jasa.
- Rangkap kontrak lainnya tanpa
dibubuhi materai.
7. Surat perjanjian pemborongan harus dijilid
bersama lampirannya yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
8. Seluruh biaya pembuatan surat perjanjian
pemborongan menjadi tanggung jawab pemborong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar