Sabtu, 26 Mei 2018

BAB I PERSYARATAN UMUM


BAB I
PERSYARATAN UMUM

PASAL 1
                                                     NAMA PEKERJAAN

1.      Nama Pekerjaan     : 

2.      Sumber Dana         :


3.      Tahun Anggaran    :
4.      Lokasi Pekerjaan    :
Pembangunan Kantor Bersama Samsat di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kuasa
Pengguna Anggaran
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
..........
Jl. Jenderal Sudirman Pangkalpinang


PASAL 2
DESKRIPSI

1.         Pengadaan barang/jasa pemerintah
Adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.

2.         Pengguna barang/jasa
Adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek yang disamakan sebagai pemilik pekejaan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam Iingkungan unit kerja/proyek tertentu.

3.         Penyedia barang/jasa (Kontraktor)
Adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa konstruksi.

4.         Panitia Pengadaan
Adalah Panitia Pelelangan yang dibentuk berdasarkan surat keputusan pemberi tugas terdiri dari unsur instansi pemberi tugas dan instansi teknis sebagal pelaksana pelelangan pekerjaan.




5.         Pejabat Pengadaan
Adalah personil yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai dibawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

6.         Pemilihan penyedia barang/jasa
Adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.

7.         Barang
Adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa.

8.         Jasa Pemborongan
Adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa.

9.         Jasa Konsultansi
Adalah layanan jasa keahlian professional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, Jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara, sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan pengguna jasa.

10.     Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah
Adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan persyaratan seseorang untuk diangkat sebagal pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan

11.     Dokumen pengadaan
Adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pajabat pengadaan sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh panitia/pejabat pengadaan.

12.     Kontrak
Adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedla barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

13.     Surat Jaminan
Adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa.

14.     Pakta Integritas
Adalah surat peryataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

15.     Peserta Lelang
Adalah badan hukum perusahaan konstruksi (Pemborong) yang telah memenuhi persyaratan yang telah mendaftar dan mengambil dokumen lelang dan mengikuti proses pelelangan.

16.     Saksi
Adalah peserta lelang yang bertindak sebagai saksi dalam pelaksanaan pelelangan yang turut membubuhkan tandatangan dalam berita acara pelelangan.

17.     Orang yang diberi kuasa
Adalah orang dalam jajaran perusahaan yang mendapat mandat bertindak untuk dan atas nama perusahaan konstruksi yang diwakilinya dengan menunjukan bukti surat kuasa di atas kertas kop perusahaan, diberl tanggal, dibububi materai, ditandatangan direktur (pemberl kuasa), dan dicap perusahaan.

18.     Berkas‑berkas dokumen pengadaan barang dan jasa
Adalah berkas dokumen yang dipakai untuk pelaksanaan pelelangan, yaitu:
a.       Rencana Kerja dan Syarat‑syarat (RKS)
b.      Dokumen Prakualifikasi (PQ)
c.       Gambar perencanaan
d.      Jadwal pelaksanaan pelelangan
e.       Contoh surat penawaran harga (SPH)
f.        Contoh surat‑surat pernyataan
g.      Contoh jenis pekerjaan, volume, dan satuan pekerjaan/bill quantity (BQ) Contoh daftar harga satuan bahan dan upah (DHSBU)

19.     Berita acara pelelangan
Adalah laporan hasil setiap tahap pelelangan yang berisi tentang notulensi: proses pelelangan, perubahan pengurangan/penambahan dokumen pelelangan, dan keterangan lainnya. Semua berita acara pelelangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak.

20.     Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Adalah surat dari Pemberi tugas kepada kontraktor tentang perintah untuk memulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan dalam jangka waktu yang ditentukan. Di dalam SPMK dimuat pula sanksi dan ketentuan‑ketentuan sehubungan dengan diterbitkannya SPMK tersebut.

21.     Addendum
Adalah perubahan penambahan/pengurangan spesifikasi/komponen fisik bangunan gedung selama masa pelaksanaan pekerjaan yang tidak mempengaruhi atau mengubah waktu pelaksanaan, arsitektur, dan kehandalan konstruksi sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak, dan tidak melampaui total nilai anggaran/pagu DIPA fisik yang ada.


PASAL 3
PERSYARATAN PENYEDIA BARANG / JASA

1.         Memenuhl ketentuan peraturan perundang‑undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagal penyedia barang/jasa.

2.         Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa.

3.         Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.

4.         Secara hukum mempunyal kapasitas menandatangani kontrak.

5.         Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir ( tahun 2006), dibuktikan dengan melampirkan foto copy bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir (tahun 2006), dan bukti laporan pajak bulanan PPh pasal 25, pasal 21, pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir (Maret, April, Mei)

6.         Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhIr pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun,

7.         Memiliki sumberdaya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa.

8.         Tidak masuk dalam daftar hitam.

9.         Memiliki alamat tetap dan jelas serta. dapat dijangkau dengan pos.

10.     Khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali nomor 6.



PASAL 4
JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN
PENYEDIA BARANG / JASA

Adalah jadwal pelaksanaan pelelangan yang berlaku tetap dan pasti yang harus dipatuhi oleh para peserta, yaitu:

No
Kegiatan
Hari
Tanggal
Jam
Tempat
1.
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen



Sekretariat Panitia
2.
Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)



Ruang Rapat
3.
Pemasukan Penawaran



Sekretariat Panitia
4.
Pembukaan Penawaran



Ruang Rapat

PASAL 5
PENGAMBILAN DOKUMEN

Badan Hukum Perusahaan Jasa Konstruksi yang memenuhi persyaratan dan telah mendaftar dapat mengambil dokumen pelelangan di sekretariat Panitia sesuai jadwal lelang.

PASAL 6
PENJELASAN PEKERJAAN ( AANWIJZING )

1.      Penjelasan lelang dilakukan di tempat dan pada waktu yang ditentukan, dihadiri oleh para penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam daftar peserta lelang.

2.      Ketidakhadiran penyedia barang/jasa pada saat penjelasan lelang tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.

3.      Dalam acara penjelasan lelang, harus dijelaskan kepada peserta lelang mengenai:
(a)      Metoda pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan
(b)      Metoda penyampaian dokumen penawaran
(c)      Evaluasi penawaran
(d)      Dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran
(e)      Penyampaian dan pembukaan dokumen penawaran
(f)       Hal‑hal yang menggugurkan penawaran
(g)      Jenis kontrak yang akan digunakan
(h)      Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri
(i)        Ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil
(j)        Jaminan penawaran

4.      Bila dipandang perlu, panitia/pejabat pengadaan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.

5.      Pemberian penjelasan mengenai pasal‑pasal dokumen pemilihan penyedia barang/jasa yang berupa pertanyaan dari peserta dan jawaban dari panitia/pejabat pengadaan serta keterangan lain termasuk perubahannya dan peninjauan lapangan, harus dituangkan dalam Benita Acara Penjelasan (BAP) yang ditandatangani oleh panitia/pejabat pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.

6.      Apabila dalam BAP sebagaimana dimaksud angka 5 tersebut terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka panitia/pejabat pengadaan harus menuangkan ke dalam addendum dokumen pemilihan penyedia barang/jasa yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan harus disampaikan dalam waktu bersamaan kepada semua peserta secara tertulis setelah disahkan oleh pengguna barang/jasa. Bila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam addendum dokumen pemilihan penyedla barang/jasa maka bukan merupakan bagian darl dokumen pemilihan penyedla barang/jasa dan yang berlaku adalah dokumen pemilihan penyedia barang/jasa awal.


PASAL 7
METODA PEMILIHAN
PENYEDIA BARANG / JASA PEMBORONGAN

1.      Dalam pemilihan penyedla barang/jasa pemborongan, pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum.

2.      Pelelangan umum adalah metoda. pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhl kualifikasi dapat mengikutinya.


PASAL8
METODA PENYAMPAIAN
DOKUMEN PENAWARAN

Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan digunakan metode satu sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, teknis, penawaran harga dan dokumen prakualifikasi dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada Panitia/Pejabat pengadaan.


PASAL 9
EVALUASI PENAWARAN

1.      Dalam pemlihan penyedia barang/jasa pemborongan dipilih sistem nilai (merit point), pelaksanaan evaluasi penawaran dilakukan oleh panitia/pejabat pengadaan terhadap semua penawaran yang masuk. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi administrasi, teknis, dan harga.

2.      Proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.

3.      Pada tahap awal, panitia/pejabat pengadaan dapat melakukan koreksi aritmatik terhadap semua penawaran yang masuk dan melakukan evaluasi sekurang kurangnya 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.

4.      Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat‑syarat, dan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok.

5.      Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia barang/jasa mengacu kepada nilai OE (owner estimate), nilai yang penawaran yang menjadi pertimbangan adalah 3 (tiga) nilai penawaran terendah di bawah OE.­

6.      Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia barang/jasa tidak diperkenankan mengubah, menambah, dan mengurangi kriteria dan tata cara evaluasi tersebut dengan alasan apapun dan atau melakukan tindakan lain yang bersifat post bidding.

7.      Penyedia barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar, dan apabila diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksl pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam daftar hitam sekurang‑kurangnya 2 (dua) tahun dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk 2 (dua) tahun berikutnya, serta diancam dituntut secara perdata dan pidana.


PASAL  10
PENYAMPAIAN DAN PEMBUKAAN
DOKUMEN PENAWARAN

1.      Metoda penyampaian dan cara pembukaan dokumen penawaran harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.

2.      Metoda penyampaian dokumen penawaran yang akan digunakan dengan sistem satu sampul

3.      Panitia/pejabat pengadaan mencatat waktu, tanggal dan tempat penerimaan  dokumen penawaran yang diterima melalui pos pada sampul luar penawaran dan memasukkan ke dalam kotak/tempat pelelangan.

4.      Pada akhir batas waktu penyampaian dokumen penawaran, panitia/pejabat pengadaan membuka rapat pembukaan dokumen penawaran, menyatakan dihadapan para peserta pelelangan bahwa saat pemasukan dokumen penawaran telah ditutup sesuai waktunya, menolak dokumen penawaran yang terlambat dan/atau tarmbahan dokumen penawaran, kemudian membuka dokumen penawaran yang masuk.

5.      Bagi penawaran yang disampaikan melalul pos dan diterima terlambat, panitia/pejabat pengadaan membuka sampul luar dokumen penawaran untuk mengetahui alamat peserta lelang. Panitia/pejabat pengadaan segera memberitahukan kepada penyedia barang/jasa yang bersangkutan untuk mengambil kemball seluruh dokumen penawaran. Pengembalian dokumen penawaran disertai dengan bukti serah terima.

6.      Tidak diperkenankan mengubah waktu penutupan penyampaian penawaran untuk hal‑hal yang tidak penting. Apabila terpaksa dilakukan perubahan waktu penutupan penyampaian penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan di dalam addendum dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dan disampaiakan pada seluruh peserta lelang.

7.      Pembukaan dokumen penawaran yang masuk dilaksanakan sebagai berikut :

a.       Panitia pejabat pengadaan meminta kesediaan sekurang‑kurangnya 2 (dua) wakil dari peserta pelelangan yang hadir sebagai saksi. Apabila tidak terdapat saksi dari peserta pelelangan yang hadir, panitia/pejabat pengadaan menunda pembukaan kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran sampal dengan waktu tertentu yang telah ditentukan panitia/pejabat pengadaan sekurang kurangnya, 2 (dua) jam. Setelah sampai batas waktu yang telah ditentukan, wakil peserta, lelang tetap tidak ada yang hadir, acara pembukaan kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi di luar panitia/pejabat pengadaan yang ditunjuk secara tertulis oleh panitia/pejabat pengadaan.

b.      Panitia/pejabat pengadaan meneliti isi kotak tempat pemasukan dokumen penawaran dan menghitung jumlah sampul penawaran yang masuk (tidak dihitung surat pengunduran diri) dan bila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pelelangan tidak dapat dilanjutkan dan harus diulang, kemudian mengumumkan kembali dengan mengundang calon peserta lelang yang baru.

c.       Untuk system I (satu) sampul, panitia/pejabat pengadaan membuka kotak dan sampul dokumen penawaran di hadapan para peserta lelang.

8.      Panitia/pejabat pengadaan memeriksa, menunjukkan dan membacakan di hadapan para, peserta pelelangan mengenai kelengkapan dokumen penawaran, yang terdiri atas :

  1. Surat penawaran yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran
  2. Jaminan penawaran asli
  3. Daftar kuantitas dan harga (khusus untuk kontrak harga satuan)

9.      Panitia/pejabat pengadaan tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk penawaran yang terlambat memasukkan/menyampalkan penawaran.

10.  Setelah dibacakan dengan jelas, berita acara pembukaan dokumen penawaran ditandatangani oleh panitla/pejabat pengadaan yang hadir dan dua orang wakil peserta lelang yang sah yang ditunjuk oleh para peserta lelang yang hadir

11.  Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam berita acara pembukaan penawaran (BAPP), dan dibagikan kepada wakil peserta pelelangan yang hadir.

12.  Syarat Penawaran :

a.       Penawaran adalah penawaran harga pemborongan pekerjaan Lumpsum fixed price yang dlajukan peserta kepada Panitia berdasarkan dokumen pelelangan dan berita acara penjelasan pekerjaan.
  1. Surat Penawaran harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah.

  1. Surat asli penawaran harga dibuat di atas kertas kop perusahaan, diberi tanggal, dibubuhi materai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), ditandatangani Direktur dan dicap perusahaan.
d.      Surat Penawaran Harga dan kelengkapannya harus diketik serta dibuat rangkap tiga (satu buah asli dan dua buah copy), ada materai, tandatangan dan stempel.
  1. Di dalam Surat Penawaran tidak diperkenankan terdapat tanda coretan, hapusan, atau tip ex dalam bentuk apapun.
f.        Angka dan huruf harga penawaran dalam Surat Penawaran harus tertulis jelas, serta antara nilai angka dan huruf harus sesuai.
g.      Surat Penawaran harus dilengkapi dengan surat‑surat yang disyaratkan dan surat‑surat perusahaan yang masih berlaku, yaitu :

·         Dokumen Administrasl

o   Foto Copy Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi.
o   Foto Copy Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
o   Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
o   Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
o   Foto Copy Pengusaha Kena Pajak (PKP).
o   Foto Copy Tanda Anggota Asosiasi Bidang Konstruksi
o   Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan (termasuk perubahannya bila ada).
o   Foto Copy Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku, alamat perusahaan terakhir.
o   Neraca Keuangan Perusahaan (per‑31 Desember 2006) ditandatangani Direktur di atas materal Rp. 6.000,- (enam ribu Rupiah) dan distempel
o   Sisa Kemampuan Nyata (SKN) ditandatangani oleh Direktur/ Direktur Utama
o   Surat dukungan Bank (Bank umum yang ditunjuk oleh Menterl Keuangan RI)
o   Surat Pernyataan
o   Surat jaminan penawaran khusus untuk pekerjaan ini sebesar 1‑ 3 %. (Asli dibawa dan disiapkan tanda terima khusus)

·         Dokumen Teknis

o   Struktur Orgnisasi Perusahaan dan Struktur Pelaksanaan Pekerjaan yang tenaga ahlinya dilampiri, CV, fotocopy ijazah, pengalaman kerja.
o   Daftar Pengalaman Pekerjaan sejenis 5 tahun terakhlr dibuktikan dengan SPK/Kontrak.
o   Daftar Peralatan yang dimiliki, ditandatangani oleh Direktur
o   Time schedule (bobot dan jadwal waktu pelaksanaan)
o   Metodologi kerja


·         Dokumen Biaya

    • Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rekapitulasi
    • Daftar Harga Satuan Bahan dan Upah
    • Analisa Harga Satuan Pekerjaan non Standar.

  1. Untuk persyaratan point 1) s/d 9) Dokumen Asli harus diperlihatkan pada waktu pembukaan Dokumen kepada Panitia atau dilegalisir Panitia (jika diperlukan).

  1. Surat Penawaran Harga harus mencantumkan masa berlaku.

  1. Surat‑surat kelengkapan Surat Penawaran yang mengambil contoh pada lampiran RKS ini barus dibuat di atas kertas kop perusahaan, diberi tanggal, materai, ditandatangani Direktur atau yang diberi kuasa, dan distempel perusahaan.


PASAL 11
SURAT PENAWARAN

1.      Ditandatangani oleh Pemimpin/Direktur Utama perusahaan atau penerima kuasa dari Direktur Utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubabannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.

2.      Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.

3.      Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi Jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.

4.      Bermaterai dan bertanggal.

5.      Daftar kuantitas dan harga satuan setiap jenis/item pekerjaan untuk kontrak harga satuan diisi dengan lengkap kecuali ditentukan lain dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.

6.      Analisa harga satuan pekerjaan utama harus disampaikan dengan lengkap sesuai yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.

7.      Telah melunasi kewajiban membayar pajak tahun terakhlr, dibuktikan dengan melampirkan foto copy bukti tanda terima penyampaian Surat Pa ak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan foto copy Surat Setoran Pajak (SPP) PPh Pasal 29, yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak setempat, sesuai dengan domisili perusahaan yang bersangkutan.

8.      Terhadap hal‑hal yang kurang jelas dan meragukan, panitia/pejabat pengadaan dapat melakukan klarifikasi dan terhadap penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi, dilanjutkan dengan evaluasl teknis. Terhadap penawaran yang tidak memenuhi persyaratan, administrasi tidak dilanjutkan dengan evaluasi teknis.

9.      Panitia/pejabat pengadaan tidak diperkenankan menambah dan/atau mengurangi faktor‑faktor yang dinilai dan tatacara, penilaian yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.

10.  Untuk pengadaan jasa pernborongan, penawaran dinyatakan memenuhl persyaratan teknis, apabila :

a.       Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesalan pekerjaan.
b.      Jadual waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
  1. Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
  2. Spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
  3. Personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan.
  4. Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang dicantumkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
  5. Memenuhi syarat teknis lainnya yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.

11.  Tidak dapat menggugurkan teknis berdasarkan analisa harga satuan.

12.  Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal‑hal yang kurangjelas atau meragukan, panitia/pejabat pengadaan melakukan klarifikasi dengan pihak penawar. Terhadap penawaran yang memenuhi persyaratan teknis akan dilanjutkan dengan evaluasi kewajaran harga, sedangkan terhadap penawaran yang tidak memenuhi persyaratan teknis dinyatakanGugur”.

13.  Unsur‑unsur yang perlu diteliti dan dinilal dalam evaluasi kewajaran harga adalah hal‑hal yang pokok atau penting, meliputi ;

  1. Total harga penawaran terhadap pagu anggaran, apabila total harga penawaran melebihi pagu anggaran dinyatakan gugur, dan apabila semua harga penawaran di atas pagu anggaran dilakukan lelang ulang.
  2. Apabila mata pembayaran utama di bawah persyaratan/spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan akan mempengaruhl substansi/kualitas pekerjaan, maka penawaran dinyatakan “gugur”
  3. Harga satuan timpang yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari HPS dilakukan klarifikasi.
  4. Mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan, dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya.
  5. Untuk kontrak harga satuan yang harga satuannya ditulis dalam angka dan huruf, apabila terdapat perbedaan antara penullsan niIai dalam angka dan huruf maka nilai penawaran yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf.
  6. Apabila terjadi kesalahan hasil pengalian antara, volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah.
  7. Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai atau urutan penawaran menjadi lebih tinggi atau lebih rendah terhadap urutan penawaran semula.
  8. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri.
  9. Dalam mengevaluasi kewajaran harga penawaran dapat dilakukan klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri terlalu tinggi dibandingkan dengan perkiraan panitia/pejabat pengadaan.
  10. Apabila dari hasil klarifikasi terbukti dinilai harganya terlampau. rendah dan peserta lelang tetap menyatakan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka peserta lelang tersebut harus bersedia untuk menaikkan jaminan pelaksanaan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dikalikan 80% (delapan puluh persen) HPS, bilamana. ditunjuk sebagai pemenang lelang, Dalam hal peserta lelang yang bersangkutan tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaannya, maka penawarannya dapat digugurkan dan jaminan penawarannya disita untuk negara, sedangkan penyedia barang/jasa itu sendiri di black list (didaftar hitamkan) selama 1 (satu) tahun dan tidak diperkenankan ikut serta. dalam pengadan barang/jasa pada istansi pemerintah.


PASAL 12
JAMINAN PENAWARAN

Surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Surat jaminan penawaran khusus untuk pelelangan ini, ditujukan kepada Panitia Lelang.
  2. Surat jaminan. penawaran diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk bank perkreditan rakyat) atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) yang mempunyai dukungan reasuransi sebagaimana persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Masa berlaku jaminan penawaran tidak kurang dan jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
  4. Besar jaminan penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan dalam dokumen pemillhan penyedia barang/jasa, kurang lebih 1‑3 % dari harga penawaran.
  5. Nama pengguna barang/jasa yang menerima jaminan penawaran sama dengan nama pengguna barang/jasa yang mengadakan pelelangan.
  6. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelang.
  7. Isi surat jaminan penawaran harus sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
  8. Surat asli jaminan penawaran harus dimasukan dalam amplop tersendiri dan diserahkan kepada Panitia sebelum pembukaan Surat Penawaran. Penyerahan surat asli jaminan penawaran ini harus mendapat tanda bukti penerimaan dari Panitia.
  9. Apabila peserta mengundurkan diri setelah memasukan Surat Penawaran, maka surat jaminan penawaran dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas dan menjadi milik Negara.
  10. Bagi calon pemenang pelelangan atau pemenang pelelangan mengundurkan diri atau tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan oleh Pemberi Tugas, maka surat jaminan penawaran dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas dan menjadi milik Negara.
  11. Para peserta pelelangan yang tidak menjadi pemenang dapat mengambil surat asli jamman penawaran di sekretariat Panitia/Pemberi Tugas setelah pengumuman pemenang lelang.
  12. Pemenang lelang dapat mengambil surat asli jaminan penawaran dari Pemberi Tugas setelah pemenang lelang menyerahkan surat jaminan pelaksanaan pekerjaan.


PASAL  13
SURAT PENAWARAN
TIDAK SYAH / DITOLAK / GUGUR

1.      Surat Penawaran tidak syah, ditolak, atau gugur, apabila :

a.       Pemasukan Surat Penawaran di luar batas waktu yang telah ditentukan.
b.      Surat Penawaran disampaikan melalui pos, Panitia, atau. pejabat lainnya.
c.       Surat Penawaran tidak dimasukan dalam sampul tertutup.
d.      Surat Penawaran tidak dilak pada lima tempat.
e.      Terdapat tanda dalam bentuk apapun pada sampul di luar persyaratan yang ditentukan.
f.        Berkas administrasi Surat Penawaran tidak lengkap sesuai persyaratan yang ditentukan.
g.      Surat Penawaran tidak diketik dan tidak memakai kertas kop perusahaan
h.      Pada lembar Surat Penawaran terdapat bekas coretan, hapusan, atau tip‑ex.
i.        Jumlah penawaran tidak jelas atau tidak sesuai antara angka dan huruf.
j.        Surat Penawaran tidak dibubuhi tanggal, meterai secukupnya, tanda tangan direktur/orang yang diberi kuasa, atau stempel perusahaan.
k.      Surat Penawaran yang diajukan berbeda dengan persyaratan yang ditentukan. Surat Penawaran dari peserta yang tidak diundang.
l.        Dokumen Surat Penawaran tidak sesuai dengan aslinya­.
m.    Surat Penawaran harga tidak mencanturnkan masa berlaku.

2.      Evaluasi menggunakan sistem nilai (merit point system)


PASAL 14
PENETAPAN PEMENANG LELANG

1.      Panitia/pejabat pengadaan menetapkan calon pemenang lelang yang menguntungkan bagi negara dalam arti :

-        Penawaran memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
-        Perhitungan harga yang ditawarkan adalah terendah yang responsive.
-        Telah memperhatikan penggunaan semaksimal mungkin hasil produksi dalam negeri.

2.      Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang lelang mengajukan harga penawaran yang sama, maka panitia/pejabat pengadaan meneliti kemball data kualifikasi peserta yang bersangkutan, dan memilih peserta yang menurut pertimbangannya mempunyai kemampuan yang lebih besar, dan hal ini dicatat dalam berita acara.

3.      Panitia/pejabat pengadaan membuat dan menyampaikan laporan kepada pengguna barang/jasa atau kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan untuk menetapkan pemenang lelang, melalui pengguna barang/jasa. Laporan tersebut disertai usulan calon pemenang dan penjelasan atau keterangan lain yang dianggap perlu sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.

4.      Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kedepan setelah pengumuman pemenang lelang.

5.      Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertal bukti‑bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang‑kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada, bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagal pengaduan dan tetap harus ditindak lanjuti.

6.      Sanggahan diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri‑sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan.

7.      Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasl yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajIb menyampalkan bahan‑bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta Lelang yang bersangkutan baik secara tertulls maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut­.

8.      Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulls selambat‑lambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya.

9.      Apablia peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerlma jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada pemberi tugas, selambat‑lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.

10.  Sanggahan peserta pelelangan dinyatakan gugur/tidak ditanggapi apablia dilakukan setelah masa sanggahan habis serta tidak sesuai prosedur.

11.  Pemenang lelang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan berdasarkan usulan/jasa. Pejabat yang berwenang segera menetapkan pemenang lelang dan mengeluarkan surat penetapan penyedia barang/jasa, serta. menyampaikannya kepada panitia/pejabat pengadaan selambat‑lambatnya 5 (lima) hari kerja untuk penetapan oleh pengguna barang/jasa terhitung sejak surat usulan penetapan pemenang lelang tersebut diterima oleh pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang.

12.  Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang lelang dan mengakibatkan penawaran/jaminan penawaran habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada seluruh peserta lelang untuk memperpanjang surat penawaran dan jaminan penawaran. Calon pemenang lelang dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi.

13.  Keputusan penetapan pemenang lelang mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

14.  Pemenang lelang yang ditetapkan sebagal penyedia barang/jasa wajib menenima keputusan tersebut. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku maka perigunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh pengguna barang/jasa, dengan ketentuan bahwa jaminan penawaran peserta lelang yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah.

15.  Terhadap penyedia barang/jasa yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya masih berlaku, disamping jaminan penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah penyedia barang/jasa tersebut juga dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 2 (dua) tahun.

16.  Apabila pemenang lelang urutan pertama yang ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa mengundurkan diri, maka penetapan penyedia barang/jasa dapat dilakukan kepada calon pemenang lelang urutan kedua (jika ada) sesuai dengan harga penawarannya.

17.  Apabila calon pemenang lelang urutan kedua juga mengundurkan diri, maka penetapan penyedia barang/jasa dapat dilakukan kepada calon pemenang urutan ketiga (jika ada) sesuai dengan harga penawarannya­.

18.  Apabila calon pemenang ketiga mengundurkan diri, dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka dikenakan sanksi sebagaimana tersebut di atas. Kemudian panitia/pejabat pengadaan melakukan pelelangan ulang, dengan ketentuan bahwa jaminan penawaran dari calon pemenang lelang urutan ketiga dicairkan dan disetorkan pada kas Negara/Daerah.

19.  Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) harus dibuat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang lelang dan segera disampaikan kepada. pemenang lelang.








PASAL 15
PELELANGAN GAGAL / ULANG

1.      Pelelangan dinyatakan gagal apabila :

a.       Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang darl 3 (tiga) ; atau
b.      Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) ; atau
c.       Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; atau
d.      Semua penawaran diatas pagu dana yang tersedia ; atau
e.       Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen pemillhan penyedia barang/jasa ternyata benar ; atau
f.        Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk ; atau
g.      Calon pemenang lelang urutan 1, 2 dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk; atau
h.      Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa atau prosedur yang berlaku ; atau
i.        Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar.

2.      Pelelangan Ulang

a.       Pelelangan ulang dilakukan dengan cara mengumumkan kembali dan mengundang calon peserta lelang yang baru selain calon peserta lelang yang telah masuk dalam daftar calon peserta lelang.
b.      Apabila dalam pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga),  Dalam hal peserta lelang yang memenuhi syarat hanya 2 (dua) maka proses pemilihan dilanjutkan sepert pada proses pemilihan langsung. Dalam hal peserta lelang yang memenuhi syarat hanya1 (satu), maka proses pemilihan dilanjutkan seperti pada proses penunjukan langsung.
c.       Apabila dalam pelaksanaan, lelang ulang terjadi KKN, maka pengguna barang/jasa wajib menghentikan proses pengadaan dan pejabat yang berwenang mengusulkan pemindahan alokasi dananya untuk pekerjaan lain.
d.      Pemberi Tugas harus menerbitkan surat pembatalan pelelangan dan sekaligus membuat jadwal pelelangan ulang selambat‑lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat pernyataan tidak bersedia ditunjuk/mengundurkan diri dan pemenang urutan ketiga diterima, atau sejak terjadi pembatalan pelelangan dalam proses pelelangan.
e.       Pelelangan ulang selambat‑lambatnya sudah dilaksanakan 5 (lima) hari kerja sejak dikeluarkan surat pembatalan pelelangan.
f.        Pembatalan pelelangan dan pelelangan harus diumumkan dan disampaikan kepada seluruh peserta pelelangan.

PASAL 16
BIAYA PEKERJAAN

1.      Pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) RI.

2.      Peraturan daerah/keputusan Kepala Daerah yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBD harus tetap berpedoman serta, tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden.


PASAL 17
SURAT PERINTAH MULAI KERJA
( SPMK )

1.      Surat Perintah Mulal Kerja selambat‑lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan kontrak, pengguna barang/jasa sudah harus menerbitkan SPMK.

2.      Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak yang akan dinyatakan Plhak Kedua dalam pernyataan dimulainya pekerjaan.

3.      Surat Perintah Mulai Kerja berlaku efektif, selambat‑lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya, Pemborong harus sudah memulai pekerjaan di lapangan.


PASAL 18
JAMINAN PELAKSANAAN

1.      Jaminan pelaksanaan dikeluarkan oleh Bank Umum (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat) atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety hond) dan direasuransikan kepada perusahaan asuransi sebagaimana persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.

2.      Besar jaminan pelaksanan tidak kurang dan nilai nominal yang ditetapkan dalam surat jaminan pelaksanaan yaitu sebesar 5 % dari nilal kontrak.

3.      Masa berlaku surat jaminan pelaksanaan tidak kurang dari jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.

4.      Nama pemenang pelelangan sama dengan nama yang tercantum dalam surat jaminan pelaksanaan.

5.      Nama yang menerima jaminan pelaksanaan sama dengan nama yang membuat kontrak.

6.      Penyerahan surat asli jaminan pelaksanaan dari Pemborong harus diberi tanda bukti penerimaan oleh Pemberi Tugas.

7.      Surat jaminan pelaksanaan diserahkan kembali kepada Pemborong ketika Serah Terima Pertama diterima oleh Pemberi tugas, dan bersamaan pengambilan surat jaminan pelaksanaan Pemborong harus memberikan surat jaminan pemeliharaan kepada Pemberi Tugas.

8.      Pada saat penyerahan surat jaminan pelaksanaan, maka surat jaminan penawaran dikembalikan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong.

9.      Pemberi Tugas dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan surat jaminan pelaksanaan dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas menjadi milik Negara, apabila :

a.       Pemborong tidak bersedia atau mengundurkan diri sebagal pelaksana pekerjaan.
b.      Pemborong tidak melaksanakan pekerjaan sesuai batas waktu dalam Surat Perintah Mulai Kerja.
c.       Pemborong mengalihkan Surat Perintah Mulal Kerja atau mengalihkan seluruh pekerjaan konstruksi kepada pihak lain.


PASAL 19
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN
( KONTRAK )

1. Penandatangan Kontrak

Setelah SPPBJ diterbitkan pengguna barang/jasa menyiapkan dan menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan apabila. dananya telah cukup tersedia dalam dokumen anggaran, dengan ketentuan sebagai benkut :

a.       Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterbitkan SPPBJ dan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan dengan ketentuan :
b.      Nilai jaminan pelaksanaan dengan jaminan bank 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
c.       Masa berlakunya jaminan pelaksanaan sekurang‑kurangnya sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal masa pemeliharaan berakhir berdasarkan kontrak.

2.      Apabila penyedia barang/jasa yang ditunjuk menolak/mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima atau gagal untuk menandatangani kontrak, maka pengguna barang/jasa membatalkan SPPBJ, mencairkan jaminan penawaran, dan penyedia barang/jasa tidak boleh mengikuti pelelangan di instansi pemerintah selama 2 (dua) tahun.

3.      Pengguna dan penyedia barang/jasa tidak diperkenankan mengubah dokumen pengadaan secara sepihak sampai dengan penandatanganan kontrak.

4.      Pengguna dan penyedia barang/jasa wajib memeriksa konsep kontrak meliputi substansi, bahasa redaksional, angka, dan huruf serta membubuhkan paraf pada lembar demi lembar dokumen kontrak.

5.      Menetapkan urutan hirarki bagian‑bagian dokumen kontrak di dalam surat perjanjian dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka yang berlaku adalah ketentuan berdasarkan urutan yang ditetapkan sebagai benikut :

  1. Surat perjanjian
  2. Surat penawaran berikut kuantitas dan harga
  3. Amandemen kontrak
  4. Ketentuan khusus kontrak
  5. Ketentuan umum kontrak
  6. Spesifikasi khusus
  7. Spesifikasi umum
  8. Gambar‑gambar
  9. Dokumen lainnya seperti : Jaminan‑jaminan, SPPBJ, Benita Acara Hasil Pelelangan, Berita Acara Penjelasan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.

6.      Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu :

  1. Sekurang‑kurangnya 3 (tiga) kontrak asli, kontrak asli pertama untuk pengguna barang/jasa dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia barang/jasa, dan kontrak asli kedua untuk penyedia barang/jasa dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa. Kontrak asli ketiga untuk diserahkan kepada KPKN dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia barang/jasa.
  2. Rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai.

7.   Surat perjanjian pemborongan harus dijilid bersama lampirannya yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

8.   Seluruh biaya pembuatan surat perjanjian pemborongan menjadi tanggung jawab pemborong.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar