BAB VI
PEKERJAAN
ELEKTRIKAL
PASAL I
LINGKUP
PEKERJAAN
Pemborong harus melaksanakan pengadaan, pemasangan, pengujian dan serah
terima di lapangan instalasi listrik seperti yang disebutkan di bawah ini
dan/atau diperlihatkan dalam gambar. Sebelum serah terIma dilakukan seluruh
sistim beserta komponen‑komponennya harus lengkap, bekerja dengan balk sesual
dengan unjuk kerja yang diinginkan, dan lulus dalam pengujiannya.
Sistim distribusl daya terdiridari :
• Panel‑panel
tegangan rendah
• Instalasi tegangan
rendah
• Sistem pentanahan (Grounding)
Sistim penerangan
Sistim penerangan terdiri darii lampu‑lampu beserta fixturenya, sakelar,
kabel‑kabel dan conduit, serta material bantuannya.
PASAL 2
PERATURAN DAN STANDARD
1. Semua
bahan‑bahan, komponen dan peralatan harus diproduksi memenuhi standar negeri
asal dan/atau standar internasional yang telah dikenal dan berlaku di
Indonesia. Pemborong harus membuat daftar
barang‑barang yang diadakan beserta dengan standar produksinya
2. Pada umumnya dan Jika tidak disebutkan
lain dalam. spesifikasi ini, instalasi listrik harus dilaksanakan sesuai dan
memenuhi Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Indonesia edisi terakhlr
(1987).
3. Peraturan lain, pedoman dan panduan yang
dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Perhubungan , Departemen
Tenaga Kerja, dan Perum Listrik Negara harus ditaati selama ada hubungannya
dengan pekerjaan ini
4. Pemborong harus memiliki Surat Pengesahan
Instalatir (SPI) dan Surat Ijin Kerja (SIKA) dari Perum Listrik Negara yang
masih berlaku. Pemborong wajib menunjukkan dan/atau menyerahkan salinan surat‑surat
ini bila diminta oleh Pemberi Tugas, pengawas/atau pihak‑pihak yang berwenang
lainnya.
PASAL 3
DOKUMEN
DAN INFORMASI
Pemborong harus menyerahkan dokumen dan informasi yang disebutkan di bawah
ini kepada pengawas sebagal bahan pemeriksaan dan persetujuan, masing‑masing
sebanyak 3 (tiga) set.
·
Shop Drawings
Gambar‑gambar
ini menunjukkan dimensi, diagram, uraian dan data peralatan,material, komponen
dan sistim secara lengkap dan terperinci, serta sudah disesuaikan dengan
kondisi lapangan dan slap untuk dilaksanakan
·
Brosur‑brosur Teknis
Dokumen
ini dicetak oleh pabrik pembuat komponen, peralatan dan material,yang
memperlihatkan dengan tepat mengenal jenis dan kapasitas barang-barang yang
akan diadakan dan dipasang. Dokumen harus asli, bukan fotocopy
·
Metoda Pelaksanaan dan Pengujian
Uraian lengkap
dan terperinci mengenai tata cara perakitan, pemasangan dan pengujian yang akan
dilaksanakan, dan disertai cara perlindungan dari kecelakaan, baik terhadap
peralatan maupun personil
·
As‑Built Drawing
Garnbar‑gambar
ini memperlihatkan keseluruhan sistim, peralatan, komponen dan material sesuai
dengan yang terpasang di lapangan
·
Buku Petunjuk Operasi dan Perawatan
Uraian
dan instruksi mengenai cara mengoperasikan dan merawat sistim dan peralatan,
termasuk jadwal pemeliharaan dan daftar suku cadang yang diperlukan dalam
perawatan
·
Program Pelatihan
Pemborong harus
membuat program pelatihan (training) untuk operator Pemberi Tugas, dimana
pelaksanaannya diatur oleh pengawas. Program ini terutama berisi penjelasan
dan/atau peragaan materi yang disebutkan dalam buku petunjuk operasi dan perawatan.
PASAL 4
BAHAN,
PERALATAN DAN TENAGA PELAKSANA
1. Semua bahan./material dan peralatan yang
akan dipasang harus dalam keadaan baik, 100 % baru, dan lulus pengujian di
pabrik dan/atau di lapangan
2. Pemborong harus menyerahkan contoh
(sample) bahan/material sesuai dengan yang disyaratkan dalam spesifikasi ini
kepada pengawas sebelum pengadaannya. Pengawas berhak menolak pengadaan
bahan/matenial yang tidak sesual dengan spesifikasi atau yang sudah disetujui (approved sample)
3. Pemborong harus mengerahkan teknisi
dan/atau tenaga pelaksana yang berpengalaman dalam bidang pekerjaan ini. Mereka harus berada. di tempat pada saat
pekerjaan berlangsung, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
PASAL
5
SPESIFIKASI UMUM PEKERJAAN LISTRIK
1.
Kabel Daya Tegangan Rendah.
a. Kabel
daya. tegangan rendah yang dipakal adalah berdasarkan ukuran dan type yang
sesuai dengan gambar. Kabel daya
tegangan rendah ini harus sesual standar SIl atau standar PLN.
b. Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus
ditest dengan pengujian-penguiian sebagai berikut:
1). Test insulasi
2). Test kontinuitas
3). Test tahanan pentanahan
2.
Panel Tegangan Rendah.
a. Umum
Type panel
adalah tertutup (metal enclosed), wall mounting, lengkap dengan semua komponen‑komponen
pasangan dalam panel sesuai gambar rencana.
b. Accessories
Bus bar,
terminal‑terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya harus sesuai SNI
dan dipasang di dalam panel dengan kuat dan tidak boleh ada bagian yang
bergetar.
3.
Penerangan dan Stop Kontak
·
Lampu
dan armaturenya harus sesuai dengan dimaksudkan, seperti pada gambar.
·
Semua armature lampu vang terbuat dari metal
harus mempunval terminal pentanahan (grounding).
·
Pasang
titik lampu NYM 3 x 2.5 mm2
·
Pasang
titik stop kontak NYM 3 x 2.5 mm2
·
Titik
stop kontak NYM 3 x 4
·
Lampu
TL 2 x 36 watt lengkap dengan box & grill stainless
·
Lampu
TL 1 x 18 watt lengkap dengan box besar & grill stainless
·
Lampu down light PL‑ 18 watt
·
Lampu baret.
·
Panel lengkap
·
Pasang kemball panel dan meteran lengkap
4.
Saklar Dinding
Saklar seri merk Broker/setara
5.
Kabel Instalasi
Kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus
sesuai dengan standar PLN, kabel inti dari tembaga dengan insulasi PVC, satu
inti atau lebih (NYA/NYM).
Kode
warna insulasi kabel harus menglkuti ketentuan PUIL sebagai berikut:
·
Fasa 1 merah
- Fasa
2 kuning
- Fasa.
3 hitam
- Netral
biru
- Tanah
(ground) hijau ‑ kuning
- Merek
kabel Kabelindo, Kabel metal, Supreme /
standar PLN
6.
Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Adalah pipa
PVC kelas AW, elbow, socket, Junction box, clamp dan accessories lainnya harus
sesual yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari ¾”. Pipa fleksible
harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (Junction box) dan
amature lampu. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan. stop kontak
menggunakan pipa PVC.
7.
Lain‑lain
Pengetesan
a. Pemborong
pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua. testing dan pengukuran‑pengukuran
yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi telah
dapat berfungsi dengan balk dan memenuhl semua persyaratan.
b. Semua
tenaga, bahan dan perlengkapannya yang perlu untuk testing tersebut merupakan
tanggung jawab Pemborong. Termasuk peralatan khusus yang perlu untuk testing
dari seluruh sistim ini, seperti dianjurkan oleb pabrik, harus disediakan
Pemborong.
c. Semua pengetesan dan
atau. pengukuran tersebut harus disaksikan oleh team pelaksana. pembangunan.
PASAL
6
PANEL TEGANGAN RENDAH
1. Panel tegangan rendah harus mengikuti standar
VDE/DIN dan juga harus
menglkuti
peraturan IEC dan PUIL
2.
Panel‑panel harus dibuat dari plat besi tebal 2 mm
dengan rangka besi dan seluruhnya harus dizinchromat dan di duco 2 kali dan
harus dipakai cat dengan cat bakar, warna, dan cat akan ditentukan kemudian
oleh pihak pemberi kerja. Pintu dari
panil‑panil tersebut harus dilengkapi dengan master key.
3.
Konstruksi dalam panel‑panel serta. letak dari komponen‑komponen
dan sebagainya harus diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan
perbaikan‑perbaikan, penyambungan‑pmyambungan komponen‑komponen dapat mudah
dilaksanakan tanpa mengganggu komponen‑komponen lainnya
4.
Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdin'
dari 3 busbar phase4 R‑S‑T, 1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding. Besarnya
busbar diperhitungkan untuk besarnya arus yang akan mengalir dalam. busbar
tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65o C. Setiap busbar
copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang dipergunakan untuk
memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan
suhu yang diperbolehkan
5.
Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush
mounting dalam kotak tahan getaran, untuk Amphere meter dan. volt meter dengan
ukuran 96 x 96 mm dengan skala linier dan ketelitian I % dan bebas dari
pengaruh induksi serta ada sertifikat tera dari LMK/PLN (mimimum 1 buah untuk
setiap Jenis alat ukur).
6.
Ukuran tiap‑tiap unit panel harus disesuaikan dengan
keadaan dan keperluan sesuai dengan yang disetujui oleh pengawas
7. Komponen‑komponen pengaman yang dapat
dipakai adalah:
a.
MCCB
b.
Miniatur Circuit Breaker
‑
Rated sesuai
gambar
‑
Operating Voltage 200
V, 380 V
‑
Frequency 50
Hz
-
Breaking capacity 5
KA
‑
Permitted ambient temp. 550
C
‑
Overload release sesual
gambar
8. Komponen‑komponen pengukuran yang dapat
dipakal
a.
Current Transformator
b.
Ampermeter
c.
Voltmeter
d.
Frequency meter
PASAL7
INSTALASI TEGANGAN RENDAH
1.
Kabel‑kabel yang akan dipakai harus dapat dipergunakan
untuk tegangan min.0,6 KV dan 0,5 KV untuk kabel NYM
2. Pada
prinsipnya kabel‑kabel daya yang dipergunakan adalah jenis kabel NYM dan NYY
3. Sebelum
dipergunakan kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan persetujuan
terlebih dahulu pada pengawas
4. Penampang
kabel minimum yang dapat dipakal 2,5 mm2.
PASAL
8
SISTEM PENTANAHAN (GROUNDING)
1.
Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telarijang (BC
= Bare Copper Conductor)
2.
Besarnya kawat grounding yang dapat dipergunakan
minimal berpenampang sama dengan penampang kabel masuk (incoming feeder) untuk
penampang kabel lebih kecil dari 50 MM2 , atau sesuai gambar
3.
Nilai tahanan grounding system untuk panel‑panel adalah
maximum 2 ohm, diukur setelah tidak turun hujan selama 3 hari berturut‑turut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar