Sabtu, 26 Mei 2018

BAB VI PEKERJAAN ELEKTRIKAL


BAB VI
PEKERJAAN ELEKTRIKAL

PASAL I
LINGKUP PEKERJAAN

Pemborong harus melaksanakan pengadaan, pemasangan, pengujian dan serah terima di lapangan instalasi listrik seperti yang disebutkan di bawah ini dan/atau diperlihatkan dalam gambar. Sebelum serah terIma dilakukan seluruh sistim beserta komponen‑komponennya harus lengkap, bekerja dengan balk sesual dengan unjuk kerja yang diinginkan, dan lulus dalam pengujiannya.

Sistim distribusl daya terdiridari :

• Panel‑panel tegangan rendah
• Instalasi tegangan rendah
• Sistem pentanahan (Grounding)
• Semua material Bantu yang diperlukan supaya peralatan di atas terpasang dan bekerja dengan baik

Sistim penerangan

Sistim penerangan terdiri darii lampu‑lampu beserta fixturenya, sakelar, kabel‑kabel dan conduit, serta material bantuannya.


PASAL 2
PERATURAN DAN STANDARD

1.      Semua bahan‑bahan, komponen dan peralatan harus diproduksi memenuhi standar negeri asal dan/atau standar internasional yang telah dikenal dan berlaku di Indonesia. Pemborong harus membuat daftar barang‑barang yang diadakan beserta dengan standar produksinya

2.      Pada umumnya dan Jika tidak disebutkan lain dalam. spesifikasi ini, instalasi listrik harus dilaksanakan sesuai dan memenuhi Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Indonesia edisi terakhlr (1987).

3.      Peraturan lain, pedoman dan panduan yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Perhubungan , Departemen Tenaga Kerja, dan Perum Listrik Negara harus ditaati selama ada hubungannya dengan pekerjaan ini

4.      Pemborong harus memiliki Surat Pengesahan Instalatir (SPI) dan Surat Ijin Kerja (SIKA) dari Perum Listrik Negara yang masih berlaku. Pemborong wajib menunjukkan dan/atau menyerahkan salinan surat‑surat ini bila diminta oleh Pemberi Tugas, pengawas/atau pihak‑pihak yang berwenang lainnya.


PASAL  3
DOKUMEN DAN INFORMASI

Pemborong harus menyerahkan dokumen dan informasi yang disebutkan di bawah ini kepada pengawas sebagal bahan pemeriksaan dan persetujuan, masing‑masing sebanyak 3 (tiga) set.

·         Shop Drawings
Gambar‑gambar ini menunjukkan dimensi, diagram, uraian dan data peralatan,material, komponen dan sistim secara lengkap dan terperinci, serta sudah disesuaikan dengan kondisi lapangan dan slap untuk dilaksanakan

·         Brosur‑brosur Teknis
Dokumen ini dicetak oleh pabrik pembuat komponen, peralatan dan material,yang memperlihatkan dengan tepat mengenal jenis dan kapasitas barang­-barang yang akan diadakan dan dipasang. Dokumen  harus asli, bukan fotocopy

·         Metoda Pelaksanaan dan Pengujian
Uraian lengkap dan terperinci mengenai tata cara perakitan, pemasangan dan pengujian yang akan dilaksanakan, dan disertai cara perlindungan dari kecelakaan, baik terhadap peralatan maupun personil

·         As‑Built Drawing
Garnbar‑gambar ini memperlihatkan keseluruhan sistim, peralatan, komponen dan material sesuai dengan yang terpasang di lapangan

·         Buku Petunjuk Operasi dan Perawatan
Uraian dan instruksi mengenai cara mengoperasikan dan merawat sistim dan peralatan, termasuk jadwal pemeliharaan dan daftar suku cadang yang diperlukan dalam perawatan


·         Program Pelatihan
Pemborong harus membuat program pelatihan (training) untuk operator Pemberi Tugas, dimana pelaksanaannya diatur oleh pengawas. Program ini terutama berisi penjelasan dan/atau peragaan materi yang disebutkan dalam buku petunjuk operasi dan perawatan.


PASAL  4
BAHAN, PERALATAN DAN TENAGA PELAKSANA

1.      Semua bahan./material dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, 100 % baru, dan lulus pengujian di pabrik dan/atau di lapangan

2.      Pemborong harus menyerahkan contoh (sample) bahan/material sesuai dengan yang disyaratkan dalam spesifikasi ini kepada pengawas sebelum pengadaannya. Pengawas berhak menolak pengadaan bahan/matenial yang tidak sesual dengan spesifikasi atau yang sudah  disetujui (approved sample)

3.      Pemborong harus mengerahkan teknisi dan/atau tenaga pelaksana yang berpengalaman dalam bidang pekerjaan ini. Mereka harus berada. di tempat pada saat pekerjaan berlangsung, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.


PASAL  5
SPESIFIKASI UMUM PEKERJAAN LISTRIK

1.      Kabel Daya Tegangan Rendah.

a.   Kabel daya. tegangan rendah yang dipakal adalah berdasarkan ukuran dan type yang sesuai dengan gambar. Kabel daya tegangan rendah ini harus sesual standar SIl atau standar PLN.

b.   Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus ditest dengan pengujian­-penguiian sebagai berikut:

1). Test insulasi
2). Test kontinuitas
3). Test tahanan pentanahan


2.      Panel Tegangan Rendah.
a.   Umum
Type panel adalah tertutup (metal enclosed), wall mounting, lengkap dengan semua komponen‑komponen pasangan dalam panel sesuai gambar rencana.
b.  Accessories
Bus bar, terminal‑terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya harus sesuai SNI dan dipasang di dalam panel dengan kuat dan tidak boleh ada bagian yang bergetar.

3.      Penerangan dan Stop Kontak 
·         Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan dimaksudkan, seperti pada gambar.
·         Semua armature lampu vang terbuat dari metal harus mempunval terminal pentanahan (grounding).
·         Pasang titik lampu NYM 3 x 2.5 mm2
·         Pasang titik stop kontak NYM 3 x 2.5 mm2
·         Titik stop kontak NYM 3 x 4 
·         Lampu TL 2 x 36 watt lengkap dengan box & grill stainless 
·         Lampu TL 1 x 18 watt lengkap dengan box besar & grill stainless
·         Lampu down light PL‑ 18 watt
·         Lampu baret.
·         Panel lengkap
·         Pasang kemball panel dan meteran lengkap

4.      Saklar Dinding
      Saklar seri merk Broker/setara

5.      Kabel Instalasi
      Kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus sesuai dengan standar PLN, kabel inti dari tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA/NYM).
      
Kode warna insulasi kabel harus menglkuti ketentuan PUIL sebagai berikut:
      
·         Fasa 1                       merah
  • Fasa 2                       kuning
  • Fasa. 3                      hitam
  • Netral                       biru
  • Tanah (ground)     hijau ‑ kuning
  • Merek kabel             Kabelindo, Kabel metal, Supreme / standar PLN

6.      Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Adalah pipa PVC kelas AW, elbow, socket, Junction box, clamp dan accessories lainnya harus sesual yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari ¾”. Pipa fleksible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (Junction box) dan amature lampu. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan. stop kontak menggunakan pipa PVC.




7.      Lain‑lain

Pengetesan

a.    Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua. testing dan pengukuran‑pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi telah dapat berfungsi dengan balk dan memenuhl semua persyaratan.
b.   Semua tenaga, bahan dan perlengkapannya yang perlu untuk testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong. Termasuk peralatan khusus yang perlu untuk testing dari seluruh sistim ini, seperti dianjurkan oleb pabrik, harus disediakan Pemborong.
c.   Semua pengetesan dan atau. pengukuran tersebut harus disaksikan oleh team pelaksana. pembangunan.


PASAL  6
PANEL TEGANGAN RENDAH

1.      Panel tegangan rendah harus mengikuti standar VDE/DIN dan juga harus
menglkuti peraturan IEC dan PUIL

2.      Panel‑panel harus dibuat dari plat besi tebal 2 mm dengan rangka besi dan seluruhnya harus dizinchromat dan di duco 2 kali dan harus dipakai cat dengan cat bakar, warna, dan cat akan ditentukan kemudian oleh pihak pemberi kerja. Pintu dari panil‑panil tersebut harus dilengkapi dengan master key.

3.      Konstruksi dalam panel‑panel serta. letak dari komponen‑komponen dan sebagainya harus diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan‑perbaikan, penyambungan‑pmyambungan komponen‑komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen‑komponen lainnya

4.      Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdin' dari 3 busbar phase4 R‑S‑T, 1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding. Besarnya busbar diperhitungkan untuk besarnya arus yang akan mengalir dalam. busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65o C. Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan

5.      Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak tahan getaran, untuk Amphere meter dan. volt meter dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala linier dan ketelitian I % dan bebas dari pengaruh induksi serta ada sertifikat tera dari LMK/PLN (mimimum 1 buah untuk setiap Jenis alat ukur).

6.      Ukuran tiap‑tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluan sesuai dengan yang disetujui oleh pengawas

7.      Komponen‑komponen pengaman yang dapat dipakai adalah:

a. MCCB
b. Miniatur Circuit Breaker

‑ Rated                                                             sesuai gambar
‑ Operating Voltage                                         200 V, 380 V
‑ Frequency                                                       50 Hz
- Breaking capacity                                          5 KA
‑ Permitted ambient temp.                                550 C
‑ Overload release                                             sesual gambar

8.      Komponen‑komponen pengukuran yang dapat dipakal

a.       Current Transformator
b.      Ampermeter
c.       Voltmeter
d.      Frequency meter


                           PASAL7
INSTALASI TEGANGAN RENDAH

1.      Kabel‑kabel yang akan dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min.0,6 KV dan 0,5 KV untuk kabel NYM

2.   Pada prinsipnya kabel‑kabel daya yang dipergunakan adalah jenis kabel NYM dan NYY

3.   Sebelum dipergunakan kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada pengawas

4.   Penampang kabel minimum yang dapat dipakal 2,5 mm2.






PASAL  8
SISTEM PENTANAHAN (GROUNDING)

1.      Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telarijang (BC = Bare Copper Conductor)

2.      Besarnya kawat grounding yang dapat dipergunakan minimal berpenampang sama dengan penampang kabel masuk (incoming feeder) untuk penampang kabel lebih kecil dari 50 MM2 , atau sesuai gambar

3.      Nilai tahanan grounding system untuk panel‑panel adalah maximum 2 ohm, diukur setelah tidak turun hujan selama 3 hari berturut‑turut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar