Sabtu, 26 Mei 2018

BAB III PEKERJAAN SIPIL


BAB III
PEKERJAAN SIPIL

PASAL I
PELAKSANAAN KERJA

1.   Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik kontraktor diwajibkan bekeria sama dengan pengguna barang/jasa, pengawas lapangan, konsultan perencana sebagai pengawas berkala dan pengendali teknis dari Dinas Teknis terkait.

2.   Untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik konstruksi tidak perlu dilakukan studi value engineering untuk efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dengan alasan apapun tanpa persetujuan pengguna barang/jasa dan konsultan perencana.

3.   Pada waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diperkenankan mengadakan perubahan konstruksi ataupun perubahan gambar tanpa persetujuan pengguna barang/jasa dan konsultan perencana

4.   Semua perubahan gambar ataupun perubahan konstruksi harus diusulkan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan dan dibuat berita acara bersama.


PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN

1.    Gudang

a.      Gudang material harus baik, sehingga bahan‑bahan yang disimpan dan akan dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain‑lain,
b.      Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan dinding tripleks berkualitas baik.
c.     Luas lantai gudang 24 m2.


d.    Gudang disediakan sendiri oleh penyedia barang/jasa. dengan biaya sendiri.
e.     Lokasi gudang harus disetujui pengguna barang/jasa.

2. Los Kerja / Bedeng Kerja

a.   Penyedia barang/jasa harus menyediakan los kerja ukuran 4 x 6 m = 24 M2 untuk para pekeria dan biaya penyedlaan los kerja ditanggung Penyedia barang/jasa.
b.   Penyedia barang/jasa harus membuat rencana lay out dari bangunan direksi keet dan los kerja serta gudang material tersebut untuk mendapat persetujuan pengguna barang/jasa.

3. Papan Nama Pekerjaan

a.   Penyedia. barang/jasa. wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan persetujuan pengguna barang/jasa.
b.   Ukuran papan nama. pekerjaan 80 x 120 cm bahan triplek.
c.   Papan nama dipasang pada tempat yang ielas dan mudah dibaca.

4. Listrik dan Air Kerja

Penyediaan listrik dan air keda untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggungjawab penyedia barang/jasa.

5. Alat‑alat kerja/alat‑alat bantu

Penyedia barang/jasa harus menyedlakan alat‑alat kerja sendiri untuk kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan, misalnya beton molen, vibrator dan alat­alat lainnya yang dinyatakan perlu oleh pengguna barang/jasa.

6. P3K

Penyedia barang/jasa diwajibkan menyedlakan kotak P3K termasuk isinya menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat yang strategis dan mudah dicari.

7. Photo pekerjaan 3 phase

a.   Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa dengan menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto‑foto dokumentasi untuk tahapan‑tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.


b.  Photo pekerjaan dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk PengawasTeknis, disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu sebagal berikut :

Tahap I
Bobot    0%‑25%
Pekerjaan Perslapan, Pekerjaan Pasangan, Pekerjaan Kusen
Tahap II
Bobot
25%‑50%
Pekerjaan Plafond, Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal, Pekerjaan Keramik , Pekerjaan Pembuatan Lubang kontrol Keatap
Tahap III
Bobot  50%‑75%
Pekerjaan Plafond, Pekerjaan Keramik, Pekerjaan Mekanikal  & Elektrikal, Pekerjaan Pemadam Kebakaran

Tahap IV
Bobot 75%‑100%
Pekerjaan Keramik, Pekerjaan Mekanikal  & Elektrikal, Pekerjaan Sanitair, pekerjaan Pengecatan



c. Photo pekerjaan tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan pada saat pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing‑masing adalah:

Untuk pekerjaan yang diawasi oleh konsultan:

(a) Satu set untuk Dinas Teknis terkait
(b) Satu set untuk Pengguna Barang/jasa
(c) Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa
(d) Satu set untuk Konsultan Pengawas
(e) Satu set untuk KPKN

d. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan petunjuk pengawas teknis atau pengguna barang/jasa.

e. Photo setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan penempatan dalam album disahkan oleh pengguna barang/jasa, untuk teknis penempelan/penempatan dalam album ditentukan oleh Pengawas Teknis.

f.  Khusus untuk pemotretan pada kondisl keadaan kahar/memaksa force majeure diambil 3 (tiga) kali.


PASAL 3
PEKERJAAN ACUAN/BEKISTING

1. Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga. kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar‑gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan tambahan dari arsitek dalam uraian dan syarat‑syarat pelaksanaannya.

2. Persyaratan Bahan

Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan bata. yang diplester atau kayu. Pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain‑lain jenis bahan yang akan dipergunakan harus. mendapat persetujuan tertulis dan pengguna barang/jasa atau Pengawas terlebih dahulu. Acuan yang terbuat dari kayu harus menggunakan kayu jenis meranti atau setaraf.

3. Syarat‑syarat Pelaksanaan

a. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan beban‑beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan sepert] tercanturn pada "Recommended Practice For Concrete Formwork" (ACI. 347­-68) dan peninjauan terhadap beban angin dan lain‑lain, peraturan harus dikontrol terhadap, peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.
b.Semua ukuran‑ukuran penampang struktur beton yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plesteran/finishing.
c. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus memberikan gambar dan perhitungan acuan serta. sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh pengguna barang/jasa atau pengawas. Pada dasarnya tiap‑tiap bagian bekisting, harus mendapat persetujuan tertulis dari pengguna barang/jasa atau pengawas, sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.
d.Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban‑beban sementara maupun tetap, sesuai dengan jalannya pengecoran beton
e. Susunan acuan dengan. penunjang‑penunjang harus diatur sedemikian rupa.sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh pengguna barang/jasa atau pengawas. Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.


f.    Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran‑kotoran yang melekat seperti potongan‑potongan kayu, kawat, paku, bekas hasil gergaji, tanah dan sebagainya.
g.Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksl yang ukuran,kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar‑gambar konstruksi.
h.Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
i.    Cetakan beton harus dipasang sedem,ikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
j.    Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari pengguna barang/jasa atau pengawas baut‑baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan‑ikatan dalam beton harus diatur sedemikian, sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan harus berada dalam beton.
k. Pada, bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
l. Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus menggunakan steger besi (scaffolding). Penggunaan dolken atau balok kayu untuk steger dapat dipertimbangkan oleh pengguna barang/jasa atau pengawas selama masih memenuhi syarat. Setelah pekerjaan di atas, selesai, penyedia barang/jasa harus meminta persetujuan dan pengguna barang/jasa atau pengawas dan minimum (3) hari sebelum pengecoran, pemborong harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada pengguna barang/jasa atau pengawas.

4. Pembongkaran

a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia Tahun 71 dimana bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendin dan beban‑beban pelaksanaan.
b.Cetakan‑cetakan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dalam waktu sebagai benikut :

- Sisi‑sisi balok dan kolom yang tidak dibebani minimal 7 hari
- Sisi‑sisi balok dan kolom yang dibebani minimal 21 hari

c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebihdahulu secara tertulis untuk disetujui oleh pengguna barang/jasa atau pengawas.
d.Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak
bergelombang, berlubang atau retak‑retak dan tidak menunjukkan gejala keropos / tidak sempurna.


e. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati‑hati, tidak dengan cara yang dapat menimbulkan kerusakan pada beton dan material‑matenial lain disekitamya, dan pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakkan, akibat benturan pada saat pemindahan.
f.    Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian‑bagian beton yang keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka penyedia barang/jasa harus segera memberitahukan kepada pengguna barang~asa atau pengawas, untuk meminta persetujuan tertulls mengenai cara perbaikan pengisian atau. pembongkaranya.
Penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos tanpa persetujuan tertulis pengguna barang/jasa atau pengawas. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya‑biaya perbaikan, pembongkaran atau pengisian atau penutupan bagian tersebut, menjadi tanggungJawab penyedia barang/jasa.
g.Seluruh bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus di bersihkan dari lokasi proyek dan dibuang pada tempat‑tempat yang ditentukan oleh pengguna barang/jasa atau pengawas sehinga tidak mengganggu lahan kerja.


PASAL 4
PEKERJAAN TANAH/PASIR

1. Pekerjaan Pembersihan

a.   Penyedia barang/jasa wajib melakukan pembersihan, meliputi lantai dan kolom‑kolom beton.
b.   Penyedia barang/jasa harus menyediakan pompa air dan perlengkapan lain yang diperlukan untuk menyerap ataupun mengalirkan air sehingga semua daerah penggalian dan pembuangan bebas dari air.

2. Pekerjaan Galian Tanah

a.   Penggalian tanah harus mencapal kedalaman yang telah ditentukan untuk saluran air hujan yang disyaratkan dalam gambar perencanaan.
b.   Penggalian akan mencakup pemindaban tanah‑tanah serta bahan‑bahan lain yang dijumpai dalam pengerjaan.
c.   Dasar galian harus bersih dari kotoran sampah, akar‑akar, tumbuh‑tumbuhan atau tanah humus yang dapat merusak pada bangunan diatasnya.


d.   Gallan saluran air sisinya. dibuat miring untuk menjaga terjadinya longsor, terutama tanah yang lembek.
e.    Bilamana terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar saluran air, sehingga dicapal kedalaman, yang melebihi dari apa yang tertera dalam gambar atau yang dapat disetujui oleh pengguna barang/jasa, maka kelebihan di atas harus. ditimbun kemball dengan pasir yang dipadatkan. Risiko biaya pekerjaan tersebut menjadi tanggungjawab Penyedia barang/jasa.

3. Pekerjaan Urugan Tanah

a.         Urug pasir bawah buis beton
b.         Urug pasir bawah lantai 10 cm
c.   Pengurugan dilakukan lapis deml lapis tiap 30 cm dipadatkan dengan stamper
d.   Pengurugan tanah kembali dilaksanakan setelah pemasangan saluran buis beton atau pasangan batu/ bata
e.         Urugan tanah merah harus didatangkan dari luar lokasi bangunan
f     Bahan pemimbunan ini harus bersih dari sampah dan batu‑batu lain yang bersifat merusak.


PASAL 5
PEKERJAAN BETON BERTULANG

1.   Lingkup pekerjaan beton meliputi penyediaan bahan, pembesian, penyetelan bekisting, pengecoran dan perawatan.

a.       Syarat‑Syarat Mutu Beton
Disarankan kekuatan tekanan karakteristik minimum 200 kg/cm 2 (K‑200) dan harus tercapai setelah beton benimur 28 hari dan harus memenuhi syarat‑syarat PBI 1971 (NI‑2)

b.      Pekerjaan Langit‑Langit
Langit‑langit yang menggantung dibuat penggantung dari kawat/besi baja yang ditanam ke dalam plat beton sebelum di cor.

2. Pekerjaan beton.

a.    Meliputi pekerjaan beton bertulang dan beton tak bertulang.
b.   Pekerjaan beton bertulang meliputi pekerjaan ringbalk praktis, kolom praktis, dan lain‑lain, sedangkan untuk pekerjaan beton tak bertulang meliputi lantai kerja.
c.   Beton bertulang dan beton tak bertulang dicor dilokasi kerja dengan alat pengaduk/pencampur beton secara mekanikal(mesin), dan semua pekerjaan beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja di lapangan.
d.   Bahan‑bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan pengguna barang/jasa.
e.   Bahan untuk campuran beton tidak bertulang adalah I bagian semen pc : 3 bagian pasir : 5 bagian kerikil, sedangkan untuk beton bertulang menggunakan mutu beton minimum dengan karakteristik K­200.
f     Agregat harus disimpan bersih dari lumpur tanah liat atau bahan organis lainnya, dianjurkan untuk menggunakan bak, bahan yang berlantai untuk mencegah terbawanya tanah bawah pada waktu pengambilan bahan.
g.   Semen yang digunakan hanya dari satu merek pada bagian pekerjaan struktur yang tidak terpisah.
h.   Air yang digunakan untuk pembuatan beton tidak boleh mengandung alkali, garam, bahan‑bahan organis, asam dan airnya harus dapat diminum sesuai dengan ketentuan PAM, jernih dan tawar.
i.    Campuran beton harus homogen sehingga mencapai kekuatan karakteristik yang disyaratkan.
j.    Tata cara pengecoran beton tidak bertulang :

    • Sekurang‑kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktu pengecoran.
    • Beton harus diaduk dengan beton molen yang cukup kapasitasnya hingga homogen setelah semua bahan masuk.
    • Sebelum beton dibuat/dicor, bektisting harus bersih dari kotoran‑kotoran dan bahan‑bahan lain, begitu pula alat pengaduk.

k.        Tata cara pengecoran beton bertulang :

    • Sekurang‑kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktu pengecoran.
    • Pengecoran harus sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1971 / SNI 03‑2410‑1989.
    • Beton harus dicor dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian 1,5 m dan dalam lapisan horizontal tidak lebih dari 30 cm dalamnya.
    • Terjadinya kantong‑kantong gelembung dalam beton harus dihindarkan dan segera setelah dituang, beton ini harus dipadatkan dengan alat penggetar (vibrator).
    • Selama penggetaran dijaga agar jangan sampai menggerak tulangan maupun bekisting.
    • Sambungan beton sebelum melanjutkan pengecoran pada beton vang mengeras, permukaan yang lama harus diberslhkan dan dikasarkan, permukaan sambungan disiram dengan air semen. Penyambungan beton yang melebihi 7 hari dilapisi dengan bahan penyarnbung.
    • Untuk pekerjaan pemeliharaan dalam mencegah pengeringan bidang­-bidang beton selama paling sedikit dua minggu beton harus dibasahi terus ­menerus, antara lain dengan menutupinya dengan karung basah (atau plastik untuk struktur kolom).

3. Pekerjaan Pembesian.

a.   Besi yang dipakal harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang satu dengan yang lainnya (sesual gambar keria).
b.   Sarnbungan besi harus mempunyai panjang yang cukup minimum sepanjang yang disyaratkan.
c.   Pengikat besi dengan begel harus benar‑benar kuat jangan sampai menimbulkan perubahan pada, waktu pengecoran dan semua silangan besi utama dengan begel harus diikat kuat‑kuat dengan kawat berukuran minimum diameter 1 mm.
d.   Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus dijaga, jangan sampai menempel, untuk itu perlu dipasang beton deking sesuai dengan tebal selimut beton yang disyaratkan dalam SKSNI.
e.   Besi stek yang dibuat harus diikat ke tulangan.
f    Besi tulangan yang dipakai yaitu mutu baja U‑24.
g.   Batang‑batang tulangan harus disimpan dan tidak menyentuh tanah.
h.   Timbunan batang‑batang untuk waktu lama di udara terbuka harus dicegah.

4. Pekerjaan Bekisting.

a.   Bekisting/acuan harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga, tidak ada perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban‑beban sementara maupun tetap. Semua acuan harus diberi penguat datar silang sehingga kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindarkan, juga harus cukup rapat untuk mencegah kebocoran bagian cairan dari adukan beton (mortar leakage). Susunan acuan dengan penunjang­-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan dilakukannya kemudahan inspeksi oleh pengawas. Penyusunan acuan harus sedemiklan rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak menimbulkan kerusakan pada bagian atau keseluruhan beton hasil pengecoran. Kekuatan penyangga, silangan‑silangan, kedudukan serta dimensi yang tepat dari konstruksi acuan adalah merupakan tanggung jawab Pemborong.
b.   Pada bagian terendah (dari settap tahapan pengecoran) dari acuan kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
c.   Kayu acuan hanrus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
d.   Pada tahapan ini dilakukan. pemasangan pipa‑pipa dan perlengkapan-­perlengkapan lain yang harus tertanam di dalam beton, sesuai persyaratan tidak akan mengurangi kekuatan konstruksi (SNI 03 ‑ 2847 ‑ 1989).
e.   Perencanaan acuan dan. konstrukstinya harus dapat menahan. beban‑beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan. terhadap beban angin dan lain‑lain peraturan yang dikontrol terhadap peraturan pembangunan Pemerintah daerah setempat.
f     Pembongkaran bekisting baru dapat dilakukan bila beton telah mencapai umur minimal 8 hari atau beton telah mencapai kekuatan yang diinginkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar