Sabtu, 26 Mei 2018

BAB II SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI


BAB II
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI

PASAL 1
BAHAN DAN ALAT

1.      Bahan, alat dan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut dalam Pasal 1 Bab I syarat-syarat administrasi ini harus disediakan penyedia barang/jasa dan disetujui oleh Pengguna barang/jasa dan konsultan pengawas.

2.      Penyedia barang/jasa wajib membuat tempat atau gudang yang baik untuk menyimpan bahan‑bahan dan alat‑alat, serta menyediakan angkutan bahan‑bahan dan alat‑alat tersebut guna lancarnya pekerjaan atas biaya sendiri.

3.      Pengguna barang/jasa berhak menolak bahan‑bahan dan alat‑alat yang disediakan oleh Penyedla barang/jasa Jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan.

4.      Jika bahan‑bahan dan alat‑alat ditolak oleh Pengguna barang/jasa maka Penyedia barang/jasa harus menyingkirkan bahan‑bahan dan alat‑alat tersebut dari lokasi pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam kemudian menggantinya dengan yang memenuhi persyaratan.

5.      Tidak tersedianya bahan dan alat‑alat di pasaran tidak dapat dijadikan alasan keterlambatan pekerjaan.


PASAL 2
TENAGA KERJA DAN UPAH

1.      Penyedla barang/jasa harus menyediakan tenaga keria yang cukup jumlahnya, keahlian, dan ketrampilannya.

2.      Ongkos dan upah kerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ditanggung oleh Penyedia barang/jasa.

3.      Penyedia barang/jasa wajib menyelenggarakan program Asuransi Sosial Tenaga Keria (ASTEK) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
PASAL 3
PELAKSANAAN PENYEDIA
BARANG / JASA

1.      Penyedia barang/jasa harus menempatkan pelaksana (site manajer) di lapangan yang menguasai masalah teknis dan administrasi pelaksanaan pembangunan serta dapat mengambil keputusan yang diperlukan di lapangan.

2.      Pelaksana di lapangan harus mengerti gambar‑gambar perencanaan pelaksanaannya dan Ahli dibidangnya.

3.      Jangka waktu masa kontrak 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender dihitung sejak penandatanganan kontrak, dengan masa pemeliharaan 90 (sembilan puluh) hari kalender yang dimulai sejak serah terima pertama.


PASAL 4
KENAIKAN HARGA

1.      Kenaikkan harga bahan‑bahan, alat‑alat, dan upah selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung ditanggung sepenuhnya oleb Penyedia barang/jasa.

2.      Penyedia barang/jasa tidak dapat mengajukan tuntutan/klaim kecuali apabila terjadi tindakan moneter yang diumumkan secara resmi dan diatur dalam peraturan Pemerintah untuk pekerjaan Pengadaan barang/jasa.


PASAL 5
PEKERJAAN TAMBAH KURANG

1.      Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka pengguna barang/jasa bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain:

a.       Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
b.      Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan.
c.       Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan.
d.      Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.

2.      Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal.
3.      Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh pengguna barang/jasa secara tertulis kepada penyedia barang/jasa, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan‑ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal.

4.      Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan addendum kontrak.

5.      Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah waktu penyelesaian, kecuali atas persetujuan tertulis pengguna barang/jasa.


PASAL 6
KEAMANAN TEMPAT KERJA
DAN KESELAMATAN TENAGA KERJA

1.      Penyedia barang/jasa bertanggung jawab atas keamanan/keselamatan tempat keria/tenaga keria, kebersihan halaman bangunan‑bangunan, gedung, alat‑alat bangunan selama pekerjaan berlangsung.

2.      Penyedia barang/jasa bertanggung jawab/wajib menyediakan sarana untuk menjaga keselamatan para tenaga kerja.

3.      Jlka tejadi kecelakaan pada pelaksanaan pekerjaan, maka penyedia barang/jasa wajib memberi pertolongan medis kepada para korban dan segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibatnya, menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.

4.      Hubungan pekerja dengan penyedia barang/jasa tunduk pada peraturan perburuhan yang berlaku.


PASAL 7
LAPORAN

1.      Penyedia barang/jasa wajib membuat laporan harian mengenai pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dan segala yang berhubungan dengan pekejaan.

2.      Penyedia barang/jasa berkoordinasi dengan konsultan pengawas wajib membuat bobot kerja yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang dilaksanakannya, dan jika diminta oleh Pemberi Tugas untuk keperluan pemeriksaan sewaktu‑waktu dapat diserahkan.

3.      Segala laporan dan catatan tersebut dibuat berbentuk buku harian rangkap 4 (empat), diisi formulir yang telah disetujui penyedia barang/jasa dan selalu ada ditempat pekejaan/direksi keet.

4.      Penyedia barang/jasa wajib membuat dan menyerahkan kepada pengguna barang/jasa foto‑foto dokumentasi yang dimasukkan dalam album pekerjaan tentang pelaksanaan, perkembangan kegiatan basil kerja dari tiap‑tiap pos pelaksanaan/bagian pekejaan sampai selesai, yang dibuat dalam  5(lima) phase, yaitu saat prestasi pekerjaan 0 % (nol persen), 25 % (dua puluh lima persen), 50 % (limapuluh persen), 75 % (tujuh puluh lima persen) dan 100 % (seratus persen) pemborong wajib menyerahkan kepada pengguna barang/jasa perubahan gambar‑gambar pelaksanaan (As Built Drawing).

5.      Penyedia barang/jasa wajib menyerahkan kepada Pengguna barang/jasa perubahan gambar‑gambar pelaksanaan (As Built Drawing) dalam gambar kalkir.


PASAL8
DENDA DAN GANTI RUGI

1.      Besarnya denda kepada penyedia barang/jasa atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1 o/oo (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

2.      Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh pengguna barang/jasa atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuaj ketentuan dalam dokumen kontrak.

3.      Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.

4.      Jika Pemborong setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut‑turut tidak mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak, maka Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara sepihak.


PASAL 9
RESIKO

1.      Jika hasil pekerjaan Penyedia barang/jasa musnah/rusak sebagian atau keseluruhan akibat kelalaian penyedia barang/jasa sebelum diserahkan kepada Pengguna barang/jasa, maka penyedia barang/jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
Jika hasil pekejaan penyedia barang/jasa sebagian atau seluruhnya musnah/rusak diluar kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan
memaksa, maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak.

2.      Jika hasil pekerjaan penyedia barang/jasa sebagian atau seluruhnya musnah/rusak disebabkan oleh suatu cacat‑cacat tersembunyi dalam struktur atau disebabkan oleh retaknya tanah, maka penyedia barang/jasa bertanggung jawab selama 10 (sepuluh) tahun sejak pekerjaan diserah terimakan untuk yang kedua kalinya.

3.      Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab penyedia barang/jasa di dalam maupun di luar pengadilan.

4.      Bilamana selama penyedia barang/jasa melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan kerugian PIHAK KETIGA (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekejaan ini), maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.


PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.      Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan diselesalkan secara musyawarah.

2.      Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka diselesalkan oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari :

-        Seorang wakil dari pengguna barang/jasa sebagai anggota


-        Seorang wakil dari penyedia barang/jasa sebagai anggota.
-        Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak.

3.      Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak.

Jika perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Bangka Selatan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar