BAB II
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
PASAL 1
BAHAN DAN ALAT
1.
Bahan, alat dan segala yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut dalam Pasal 1 Bab I syarat-syarat
administrasi ini harus disediakan penyedia barang/jasa dan disetujui oleh
Pengguna barang/jasa dan konsultan pengawas.
2.
Penyedia barang/jasa wajib membuat tempat atau gudang
yang baik untuk menyimpan bahan‑bahan dan alat‑alat, serta menyediakan angkutan
bahan‑bahan dan alat‑alat tersebut guna lancarnya pekerjaan atas biaya sendiri.
3.
Pengguna barang/jasa berhak menolak bahan‑bahan dan
alat‑alat yang disediakan oleh Penyedla barang/jasa Jika kualitasnya tidak
memenuhi persyaratan.
4.
Jika bahan‑bahan dan alat‑alat ditolak oleh Pengguna
barang/jasa maka Penyedia barang/jasa harus menyingkirkan bahan‑bahan dan alat‑alat
tersebut dari lokasi pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam kemudian menggantinya
dengan yang memenuhi persyaratan.
5.
Tidak tersedianya bahan dan alat‑alat di pasaran tidak
dapat dijadikan alasan keterlambatan pekerjaan.
PASAL 2
TENAGA KERJA DAN UPAH
1.
Penyedla barang/jasa harus menyediakan tenaga keria
yang cukup jumlahnya, keahlian, dan ketrampilannya.
2.
Ongkos dan upah kerja untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut ditanggung oleh Penyedia barang/jasa.
3.
Penyedia barang/jasa wajib menyelenggarakan program
Asuransi Sosial Tenaga Keria (ASTEK) sesuai ketentuan dan peraturan yang
berlaku.
PASAL 3
PELAKSANAAN PENYEDIA
BARANG / JASA
1.
Penyedia barang/jasa harus menempatkan pelaksana (site manajer) di lapangan yang
menguasai masalah teknis dan administrasi pelaksanaan pembangunan serta dapat
mengambil keputusan yang diperlukan di lapangan.
2.
Pelaksana di lapangan harus mengerti gambar‑gambar
perencanaan pelaksanaannya dan Ahli dibidangnya.
3.
Jangka waktu masa kontrak 210 (dua ratus sepuluh) hari
kalender dihitung sejak penandatanganan kontrak, dengan masa pemeliharaan 90
(sembilan puluh) hari kalender yang dimulai sejak serah terima pertama.
PASAL 4
KENAIKAN HARGA
1.
Kenaikkan harga bahan‑bahan, alat‑alat, dan upah selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung ditanggung sepenuhnya oleb Penyedia
barang/jasa.
2.
Penyedia barang/jasa tidak dapat mengajukan
tuntutan/klaim kecuali apabila terjadi tindakan moneter yang diumumkan secara
resmi dan diatur dalam peraturan Pemerintah untuk pekerjaan Pengadaan
barang/jasa.
PASAL 5
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1.
Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara
kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang
ditentukan dalam dokumen kontrak, maka pengguna barang/jasa bersama penyedia
barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain:
a.
Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang
tercantum dalam kontrak.
b. Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan.
c. Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai
dengan kebutuhan lapangan.
d. Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum
tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
2. Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10%
(sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal.
3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh
pengguna barang/jasa secara tertulis kepada penyedia barang/jasa,
ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada
ketentuan‑ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal.
4. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam
berita acara sebagai dasar penyusunan addendum kontrak.
5. Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengubah waktu penyelesaian, kecuali atas persetujuan
tertulis pengguna barang/jasa.
PASAL 6
KEAMANAN
TEMPAT KERJA
DAN
KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Penyedia barang/jasa bertanggung jawab
atas keamanan/keselamatan tempat keria/tenaga keria, kebersihan halaman
bangunan‑bangunan, gedung, alat‑alat bangunan selama pekerjaan berlangsung.
2. Penyedia barang/jasa bertanggung
jawab/wajib menyediakan sarana untuk menjaga keselamatan para tenaga kerja.
3. Jlka tejadi kecelakaan pada pelaksanaan
pekerjaan, maka penyedia barang/jasa wajib memberi pertolongan medis kepada
para korban dan segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibatnya, menjadi tanggung
jawab penyedia barang/jasa.
4. Hubungan pekerja dengan penyedia
barang/jasa tunduk pada peraturan perburuhan yang berlaku.
PASAL 7
LAPORAN
1.
Penyedia barang/jasa wajib membuat laporan harian
mengenai pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dan segala yang berhubungan
dengan pekejaan.
2.
Penyedia barang/jasa berkoordinasi dengan konsultan
pengawas wajib membuat bobot kerja yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang
dilaksanakannya, dan jika diminta oleh Pemberi Tugas untuk keperluan
pemeriksaan sewaktu‑waktu dapat diserahkan.
3.
Segala laporan dan catatan tersebut dibuat berbentuk
buku harian rangkap 4 (empat), diisi formulir yang telah disetujui penyedia
barang/jasa dan selalu ada ditempat pekejaan/direksi keet.
4.
Penyedia barang/jasa wajib membuat dan menyerahkan
kepada pengguna barang/jasa foto‑foto dokumentasi yang dimasukkan dalam album
pekerjaan tentang pelaksanaan, perkembangan kegiatan basil kerja dari tiap‑tiap
pos pelaksanaan/bagian pekejaan sampai selesai, yang dibuat dalam 5(lima) phase, yaitu saat prestasi pekerjaan
0 % (nol persen), 25 % (dua puluh lima persen), 50 % (limapuluh persen), 75 %
(tujuh puluh lima persen) dan 100 % (seratus persen) pemborong wajib
menyerahkan kepada pengguna barang/jasa perubahan gambar‑gambar pelaksanaan (As Built Drawing).
5.
Penyedia barang/jasa wajib menyerahkan kepada Pengguna
barang/jasa perubahan gambar‑gambar pelaksanaan (As Built Drawing) dalam gambar kalkir.
PASAL8
DENDA DAN GANTI RUGI
1.
Besarnya denda kepada penyedia barang/jasa atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1 o/oo (satu
per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari
keterlambatan.
2.
Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh pengguna
barang/jasa atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai
tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku
pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi
sesuaj ketentuan dalam dokumen kontrak.
3. Tata
cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
4.
Jika Pemborong setelah mendapat peringatan tertulis 2
(dua) kali berturut‑turut tidak mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum
dalam dokumen kontrak, maka Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan
kerja/kontrak secara sepihak.
PASAL 9
RESIKO
1.
Jika hasil pekerjaan Penyedia barang/jasa musnah/rusak
sebagian atau keseluruhan akibat kelalaian penyedia barang/jasa sebelum
diserahkan kepada Pengguna barang/jasa, maka penyedia barang/jasa bertanggung
jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
Jika
hasil pekejaan penyedia barang/jasa sebagian atau seluruhnya musnah/rusak
diluar kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan
memaksa,
maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua
belah pihak.
2.
Jika hasil pekerjaan penyedia barang/jasa sebagian atau
seluruhnya musnah/rusak disebabkan oleh suatu cacat‑cacat tersembunyi dalam
struktur atau disebabkan oleh retaknya tanah, maka penyedia barang/jasa
bertanggung jawab selama 10 (sepuluh) tahun sejak pekerjaan diserah terimakan
untuk yang kedua kalinya.
3.
Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak
lain berkaitan dengan pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan
tanggung jawab penyedia barang/jasa di dalam maupun di luar pengadilan.
4.
Bilamana selama penyedia barang/jasa melaksanakan
pekerjaan ini menimbulkan kerugian PIHAK KETIGA (orang lain yang tidak ada
sangkut pautnya dalam pekejaan ini), maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab penyedia barang/jasa.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak,
pada dasarnya akan diselesalkan secara musyawarah.
2.
Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan
musyawarah, maka diselesalkan oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi
sebagai juri/wasit, dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri
dari :
-
Seorang wakil dari pengguna barang/jasa sebagai
anggota
-
Seorang
wakil dari penyedia barang/jasa sebagai anggota.
-
Seorang
wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak.
3.
Keputusan
panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak.
Jika perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan
diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Bangka Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar