Sabtu, 26 Mei 2018

BAB VII LAIN-LAIN


BAB VII
LAIN-LAIN

PASAL 1
GAMBAR GAMBAR

1.      Pemborong diwajIbkan membuat gambar‑gambar As Built Drawing  sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara kenyataan. Hal ini untuk memudahkan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari. Gambar-gambar ini sebagal pelengkap penyerahan pekerjaan tahap akhir. Shop‑Drawing harus dibuat oleh pemborong sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai guna mendapatkan persetujuan pengawas/Direksi.

2.      Gambar‑gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi sama pengikatnya.

3.      Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka spesifikasi yang lebih mengikat.

4.      Gambar‑gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dan peralatan instalasi sedang pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari pekerjaan (kondisi existing lapangan).

5.      Gambar‑gambar arsitek dan struktur/sipil barus dipakai sebagal referensi untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari pekerjaan.

6.      Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong harus mengajukan gambar‑gambar Shopdrawing kepada. Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.

7.      Setiap Shop‑Drawing yang diajukan Pemborong untuk disetujui oleh Direksi Pengawas dianggap Pemborong telah mempelajari situasi dan berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi‑instalasi lainnya.

8.      Pemborong pekerjaan ini harus membuat gambar‑gambar sebagaimana dilaksanakan (asbuilt drawing) dan Operating & Maintenance Instruction/manual, pada penyerahan pertama menyerahkannya kepada Direksi Lapangan dalarn rangkap 3 (tiga)



PASAL 2
DAFTAR BARANG DAN CONTOH

1.      Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas daftar bahan yang akan dipakai.

2.      Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus menyerahkan contoh bahan yang akan dipasang untuk mendapatkan persetujuan Pengawas / Direksi.

3.      Barang‑barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti/sertifikat pengujian dan sertifikat teknis dari barang‑barang/material-material  tersebut.

4.      Untuk barang‑barang dan material yang akan didatangkan ke site (mulai pemesanan), maka pemborong diwajlbkan menyerahkan ; brosur, katalog, gambar kerja atau shop drawing (wajib), monster dan sample yang dianggap perlu oleh pengawas/Direksi dan harus mendapat persetujuan pengawas/Direksi.

5.      Jika barang‑barang yang akan digunakan disinyalir palsu, pemborong diwajibkan menunjukkan contoh barang yang asli dan vang palsu. Jika pemborong sulit membedakan dan mendapatkan barang‑barang tersebut, maka pengawas lapangan berhak dan akan menunjukkan cara mendapatkannya. Hal ini dimaksudkan agar pemborong jangan sampai menggunakan barang‑barang yang diragukan keasliannya atau palsu, sehingga akan merugikan pemborong sendiri karena apabila barang‑barang yang telah dipasang ternyata palsu, barang tersebut harus dilepas, dan diganti yang asli.


PASAL3
MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN
DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN

1.   Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan dalam aanwijzing.

2.   Masa pemellharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan dalam aanwjjzing.

3.   Selama. masa pemeliharaan ini Pemborong diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan‑kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.

4.   Selama masa pemeliharaan tersebut Pemborong masih harus menyediakan tenaga-­tenaga yang diperlukan.
5.   Dalam masa ini Pernborong masih bertanggung jawab penuh seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan.


PASAL  4
PENUTUP

1.   Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Pemborong untuk pencapaian hasil pekerjaan yang berkualitas dan optimal, tetapi tidak diuraikan dalam RKS ini harus dilaksanakan oleh Pemborong.

2.   Apabila dalam pelaksanaan seleksi umum batal yang disebabkan oleh sesuatu hal, maka peserta seleksi umum tidak berhak mengajukan keberatan‑keberatan termasuk tuntutan ganti rugi.

3.   Panitia sesuai dengan kewenangannya berhak untuk melakukan konfirmasi/pengecekan dan klarifikasi atas keabsahan/kebenaran dokumen yang disampaikan oleh peserta.

4.   Segala sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini akan diatur lebih lanjut pada surat. perjanjian kontrak dan jika terjadi perubahan akan diatur dalam adendum.


Panitia Pelelangan
Kantor Bersama Samsat
di Pangkalpinang
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung




.............................
Ketua
...................................... 2009
PT. ...............................





…………………….
Direktur


Mengetahui,
A.n. Kuasa Pengguna Anggaran
………………………………………………..




………………………………….
Nip. ………………….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar