BAB VII
LAIN-LAIN
PASAL 1
GAMBAR GAMBAR
1.
Pemborong diwajIbkan membuat gambar‑gambar As Built
Drawing sesuai dengan pekerjaan yang
telah dilakukan di lapangan secara kenyataan. Hal ini untuk memudahkan
pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari. Gambar-gambar ini sebagal
pelengkap penyerahan pekerjaan tahap akhir. Shop‑Drawing harus dibuat oleh
pemborong sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai guna mendapatkan persetujuan
pengawas/Direksi.
2.
Gambar‑gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini
merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi sama pengikatnya.
3.
Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka
spesifikasi yang lebih mengikat.
4.
Gambar‑gambar instalasi menunjukkan secara umum tata
letak dan peralatan instalasi sedang pemasangannya harus dikerjakan dengan
memperhatikan kondisi dari pekerjaan (kondisi existing lapangan).
5.
Gambar‑gambar arsitek dan struktur/sipil barus dipakai
sebagal referensi untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari
pekerjaan.
6.
Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong harus mengajukan
gambar‑gambar Shopdrawing kepada. Direksi Pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya.
7.
Setiap Shop‑Drawing yang diajukan Pemborong untuk
disetujui oleh Direksi Pengawas dianggap Pemborong telah mempelajari situasi
dan berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi‑instalasi lainnya.
8.
Pemborong pekerjaan ini harus membuat gambar‑gambar
sebagaimana dilaksanakan (asbuilt drawing) dan Operating & Maintenance
Instruction/manual, pada penyerahan pertama menyerahkannya kepada Direksi
Lapangan dalarn rangkap 3 (tiga)
PASAL 2
DAFTAR BARANG DAN CONTOH
1.
Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus menyerahkan
kepada Direksi Pengawas daftar bahan yang akan dipakai.
2.
Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus menyerahkan
contoh bahan yang akan dipasang untuk mendapatkan persetujuan Pengawas /
Direksi.
3. Barang‑barang contoh (sample) tertentu
harus dilampiri dengan tanda bukti/sertifikat pengujian dan sertifikat teknis
dari barang‑barang/material-material
tersebut.
4. Untuk barang‑barang dan material yang akan
didatangkan ke site (mulai pemesanan), maka pemborong diwajlbkan menyerahkan ;
brosur, katalog, gambar kerja atau shop drawing (wajib), monster dan sample
yang dianggap perlu oleh pengawas/Direksi dan harus mendapat persetujuan
pengawas/Direksi.
5. Jika barang‑barang yang akan digunakan
disinyalir palsu, pemborong diwajibkan menunjukkan contoh barang yang asli dan
vang palsu. Jika pemborong sulit membedakan dan mendapatkan barang‑barang
tersebut, maka pengawas lapangan berhak dan akan menunjukkan cara mendapatkannya.
Hal ini dimaksudkan agar pemborong jangan sampai menggunakan barang‑barang yang
diragukan keasliannya atau palsu, sehingga akan merugikan pemborong sendiri
karena apabila barang‑barang yang telah dipasang ternyata palsu, barang
tersebut harus dilepas, dan diganti yang asli.
PASAL3
MASA
PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN
DAN
SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Masa pelaksanaan pekerjaan akan
ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan dalam
aanwijzing.
2. Masa pemellharaan adalah terhitung sejak saat
penyerahan pertama yang akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan
peserta pelelangan dalam aanwjjzing.
3. Selama. masa pemeliharaan ini
Pemborong diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan‑kerusakan yang terjadi
tanpa ada tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan tersebut
Pemborong masih harus menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan.
5. Dalam masa ini Pernborong masih
bertanggung jawab penuh seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan.
PASAL 4
PENUTUP
1. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Pemborong
untuk pencapaian hasil pekerjaan yang berkualitas dan optimal, tetapi tidak
diuraikan dalam RKS ini harus dilaksanakan oleh Pemborong.
2. Apabila dalam pelaksanaan seleksi umum batal
yang disebabkan oleh sesuatu hal, maka peserta seleksi umum tidak berhak
mengajukan keberatan‑keberatan termasuk tuntutan ganti rugi.
3.
Panitia sesuai dengan kewenangannya
berhak untuk melakukan konfirmasi/pengecekan dan klarifikasi atas
keabsahan/kebenaran dokumen yang disampaikan oleh peserta.
4. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini akan diatur lebih lanjut pada surat.
perjanjian kontrak dan jika terjadi perubahan akan diatur dalam adendum.
Panitia Pelelangan
Kantor Bersama Samsat
di Pangkalpinang
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
.............................
Ketua
|
......................................
2009
PT. ...............................
…………………….
Direktur
|
Mengetahui,
A.n.
Kuasa Pengguna Anggaran
………………………………………………..
………………………………….
Nip.
………………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar